Artikel Ilmiah : E1A022072 a.n. YOLANDA SALSABRINA

Kembali Update Delete

NIME1A022072
NamamhsYOLANDA SALSABRINA
Judul ArtikelAnalisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Ban)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang tidak hanya mengakibatkan penderitaan fisik, tetapi juga berdampak terhadap kondisi psikis korban. Kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi dasar hukum bagi negara
dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memberikan sanksi pidana kepada pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta menganalisis pertimbangan hakim terkait kekerasan fisik dan psikis dalam Putusan
Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Ban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa penerapan hukum pidana dalam Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Ban telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena seluruh unsur tindak pidana telah terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
Terdakwa juga memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana berupa kemampuan bertanggung jawab, adanya unsur kesengajaan, serta tidak ditemukannya alasan
pembenar maupun alasan pemaaf. Pidana penjara selama lima bulan masih belum sepenuhnya mencerminkan tujuan pemidanaan yang memberikan perlindungan optimal kepada korban. Pertimbangan hakim telah tepat dalam membuktikan unsur kekerasan fisik berdasarkan keterangan saksi dan Visum et Repertum, namun belum menguraikan secara mendalam dampak psikologis yang dialami korban, padahal
fakta persidangan menunjukkan adanya ancaman, rasa takut, dan indikasi kekerasan yang dilakukan secara berulang.
Abtrak (Bhs. Inggris)Domestic violence is a form of criminal offense that not only causes physical
suffering but also affects the psychological condition of victims. The enactment of
Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence provides
a legal basis for the state to protect victims while imposing criminal sanctions on
perpetrators. This study aims to analyze the application of criminal law to
perpetrators of domestic violence and to examine the judge’s considerations
regarding physical and psychological violence in Decision Number
107/Pid.Sus/2023/PN Ban. This study employs a normative legal research method
using a statutory approach and a case approach. The legal materials consist of
primary and secondary legal materials, which are analyzed qualitatively using a
descriptive method. The results of the study indicate that the application of criminal
law in Decision Number 107/Pid.Sus/2023/PN Ban is in accordance with Article 44
paragraph (1) in conjunction with Article 5 letter a of Law Number 23 of 2004
concerning the Elimination of Domestic Violence, as all elements of the criminal
offense were proven based on valid evidence. The defendant also fulfilled the
requirements for criminal liability, including the capacity to be held responsible, the
existence of intent, and the absence of any justification or excuse. However, the five-
month imprisonment imposed on the defendant does not fully reflect the objectives
of sentencing in providing optimal protection to the victim. The judge’s
considerations were appropriate in establishing the element of physical violence
based on witness testimony and the Visum et Repertum, but they did not provide an
in-depth analysis of the psychological impact experienced by the victim, despite the
facts revealed at trial indicating the existence of threats, fear, and indications of
repeated violence.
Kata kunciKekerasan Dalam Rumah Tangga, Pertimbangan Hakim, Pertanggungjawaban Pidana, UU PKDRT.
Pembimbing 1Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
Pembimbing 2 Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H.
Pembimbing 3 Rani Hendriana, S.H., M.H.
Tahun2026
Jumlah Halaman123
Tgl. Entri2026-08-18 10:55:04.203921
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.