Home
Login.
Artikelilmiahs
54800
Update
YOLANDA SALSABRINA
NIM
Judul Artikel
Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Ban)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang tidak hanya mengakibatkan penderitaan fisik, tetapi juga berdampak terhadap kondisi psikis korban. Kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi dasar hukum bagi negara dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memberikan sanksi pidana kepada pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta menganalisis pertimbangan hakim terkait kekerasan fisik dan psikis dalam Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Ban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana dalam Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Ban telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena seluruh unsur tindak pidana telah terbukti berdasarkan alat bukti yang sah. Terdakwa juga memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana berupa kemampuan bertanggung jawab, adanya unsur kesengajaan, serta tidak ditemukannya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Pidana penjara selama lima bulan masih belum sepenuhnya mencerminkan tujuan pemidanaan yang memberikan perlindungan optimal kepada korban. Pertimbangan hakim telah tepat dalam membuktikan unsur kekerasan fisik berdasarkan keterangan saksi dan Visum et Repertum, namun belum menguraikan secara mendalam dampak psikologis yang dialami korban, padahal fakta persidangan menunjukkan adanya ancaman, rasa takut, dan indikasi kekerasan yang dilakukan secara berulang.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Domestic violence is a form of criminal offense that not only causes physical suffering but also affects the psychological condition of victims. The enactment of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence provides a legal basis for the state to protect victims while imposing criminal sanctions on perpetrators. This study aims to analyze the application of criminal law to perpetrators of domestic violence and to examine the judge’s considerations regarding physical and psychological violence in Decision Number 107/Pid.Sus/2023/PN Ban. This study employs a normative legal research method using a statutory approach and a case approach. The legal materials consist of primary and secondary legal materials, which are analyzed qualitatively using a descriptive method. The results of the study indicate that the application of criminal law in Decision Number 107/Pid.Sus/2023/PN Ban is in accordance with Article 44 paragraph (1) in conjunction with Article 5 letter a of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, as all elements of the criminal offense were proven based on valid evidence. The defendant also fulfilled the requirements for criminal liability, including the capacity to be held responsible, the existence of intent, and the absence of any justification or excuse. However, the five- month imprisonment imposed on the defendant does not fully reflect the objectives of sentencing in providing optimal protection to the victim. The judge’s considerations were appropriate in establishing the element of physical violence based on witness testimony and the Visum et Repertum, but they did not provide an in-depth analysis of the psychological impact experienced by the victim, despite the facts revealed at trial indicating the existence of threats, fear, and indications of repeated violence.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save