Artikel Ilmiah : E1A022170 a.n. ANANDA ALMALIA PASHA

Kembali Update Delete

NIME1A022170
NamamhsANANDA ALMALIA PASHA
Judul ArtikelWANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN
FURNITURE ANTARA PT. HADI INVESTAMA ABADI
DENGAN KD DODY BUDI SAYOGA
(Studi Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2025/PN Denpasar)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Wanprestasi dalam perjanjian pemborongan furniture dapat terjadi apabila
pekerjaan tidak diselesaikan sesuai waktu maupun spesifikasi yang disepakati.
Salah satunya terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
9/Pdt.G.S/2025/PN Dps antara PT Hadi Investama Abadi sebagai Penggugat dan
KD Dody Budi Sayoga sebagai Tergugat yang tidak menyelesaikan pekerjaan
furniture sesuai waktu yang diperjanjikan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan wanprestasi serta
akibat hukum ganti rugi dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
9/Pdt.G.S/2025/PN Dps. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus
(case approach), bersifat preskriptif, menggunakan data sekunder melalui studi
kepustakaan dan dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hakim menetapkan wanprestasi berdasarkan perjanjian yang
sah, tidak dipenuhinya kewajiban penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu
yang diperjanjikan, dilakukannya somasi namun kewajiban tetap tidak terpenuhi,
serta tidak terbuktinya keadaan memaksa. Namun, pertimbangan hakim lebih
menitikberatkan pada keterlambatan pekerjaan dan belum menguraikan secara
mendalam ketidaksempurnaan hasil pekerjaan sebagai bentuk wanprestasi. Akibat
hukum yang timbul adalah dikabulkannya gugatan Penggugat dan dihukumnya
Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp33.901.400,00. Menurut
penulis, putusan tersebut telah sesuai dengan pasal 1243 KUHPdt, karena kerugian
yang dialami Penggugat merupakan akibat langsung dari wanprestasi yang
dilakukan Tergugat sehingga hubungan kausal antara wanprestasi dan kerugian
telah terpenuhi.
Abtrak (Bhs. Inggris)Breach of contract in a furniture construction agreement may occur when the work
is not completed within the agreed period or in conformity with the agreed
specifications. Such a case is reflected in the Denpasar District Court Decision
Number 9/Pdt.G.S/2025/PN Dps between PT Hadi Investama Abadi as the Plaintiff
and KD Dody Budi Sayoga as the Defendant, who failed to complete the furniture
work within the agreed period. This study aims to analyze the judge's legal
considerations in establishing the breach of contract and the legal consequences of
the award of damages in the said decision. The research employs a normative
juridical method with statutory and case approaches, is prescriptive in nature, using
secondary data obtained through library research and analyzed using qualitative
normative analysis. The findings show that the judge established the breach based
on a valid agreement, the failure to complete the work within the stipulated period,
the issuance of formal notices of default (somasi) which nevertheless remained
unfulfilled, and the unproven existence of force majeure. However, the
considerations emphasized the delay and did not thoroughly elaborate on the
defective workmanship as a form of breach of contract. The Plaintiff's claim was
granted, and the Defendant was ordered to pay material damages of IDR
33,901,400.00. In the author's opinion, the decision accords with Article 1243 of the
Indonesian Civil Code, as the losses suffered by the Plaintiff were a direct result of
the Defendant's breach, thereby satisfying the causal link between the breach and
the loss.
Kata kunciAkibat Hukum, Ganti Rugi, Pemborongan Furniture, Perjanjian, Wanprestasi.
Pembimbing 1Nur Wakhid, S.H., M.H.
Pembimbing 2Asti Inayah, S.H., M.H.
Pembimbing 3Handityo Basworo, S.H., M.H.
Tahun2026
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2026-08-07 15:43:50.420009
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.