Artikel Ilmiah : E2A024040 a.n. DWI RAHMAWATI

Kembali Update Delete

NIME2A024040
NamamhsDWI RAHMAWATI
Judul ArtikelPOLITIK HUKUM PEMIDANAAN DALAM KUHP NASIONAL:
PERGESERAN PARADIGMA RETRIBUTIF KE KOREKTIF-
RESTORATIF
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
merupakan manifestasi politik hukum pemidanaan Indonesia yang bertujuan membangun
sistem hukum pidana berdasarkan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, sekaligus
menggantikan paradigma kolonial yang berorientasi pada pembalasan. KUHP Nasional
tidak lagi menempatkan pemidanaan semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan
sebagai instrumen koreksi, rehabilitasi, rekonsiliasi sosial, dan pemulihan keseimbangan
antara kepentingan pelaku, korban, masyarakat, serta negara. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui politik hukum pemidanaan yang terkandung dalam KUHP Nasional, serta
mengetahui pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju korektif - restoratif
di dalam KUHP Nasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan.
Melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis
secara kualitatif normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum pemidanaan dalam KUHP
Nasional mencerminkan arah kebijakan negara untuk membangun sistem pemidanaan yang
lebih modern, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, dengan menempatkan
pemidanaan tidak hanya sebagai sarana pembalasan, tetapi juga sebagai instrumen
perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, pemulihan korban, dan pemeliharaan
keseimbangan sosial. Pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju korektif-
restoratif terlihat melalui penguatan tujuan dan pedoman pemidanaan, individualisasi
pidana, keadilan restoratif, serta pengenalan pidana alternatif, sehingga membentuk
paradigma pemidanaan yang lebih integratif, berkeadilan, dan berorientasi pada keadilan
substantif. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi
paradigma korektif-restoratif dalam KUHP Nasional memerlukan penguatan melalui
pedoman teknis yang jelas, sosialisasi kepada masyarakat, serta evaluasi dan monitoring
yang berkelanjutan agar tujuan pemidanaan yang humanis dapat terlaksana secara efektif.
Berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik hukum pemidanaan
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mencerminkan pergeseran paradigma dari
retributif menuju korektif-restoratif melalui penguatan tujuan pemidanaan, individualisasi
pidana, keadilan restoratif, dan pidana alternatif yang berorientasi pada perlindungan
masyarakat, rehabilitasi pelaku, pemulihan korban, serta keseimbangan sosial.
Abtrak (Bhs. Inggris)The reform of criminal law through Law Number 1 of 2023 concerning the
Criminal Code represents the manifestation of Indonesia's criminal sentencing
policy aimed at establishing a criminal justice system based on the values of
Pancasila and human rights, while replacing the colonial paradigm that was
predominantly retributive in nature. The National Criminal Code no longer regards
punishment solely as a means of retribution but rather as an instrument of
correction, rehabilitation, social reconciliation, and the restoration of balance
among the interests of offenders, victims, society, and the State. This study aims to
examine the criminal sentencing policy embodied in the National Criminal Code
and to analyze the paradigm shift in sentencing from a retributive approach to a
corrective-restorative approach.
This research employs a prescriptive normative legal research method
using statutory and conceptual approaches. The study is based on library research
utilizing primary and secondary legal materials, which are analyzed through
qualitative normative analysis.
The findings indicate that the criminal sentencing policy embodied in the
National Criminal Code reflects the State's commitment to developing a more
modern, humane, and Pancasila-based sentencing system by positioning
punishment not merely as a means of retribution but also as an instrument for
protecting society, rehabilitating offenders, restoring victims, and maintaining
social balance. The shift from a retributive paradigm to a corrective-restorative
paradigm is reflected in the strengthening of the purposes and sentencing
guidelines, the principle of individualized sentencing, restorative justice, and the
introduction of alternative sanctions. These developments establish a more
integrative, equitable, and substantively just sentencing paradigm. Nevertheless,
this study also finds that the effective implementation of the corrective-restorative
paradigm under the National Criminal Code requires clearer technical guidelines,
broader public dissemination, and continuous evaluation and monitoring to ensure
that the objectives of a humane sentencing system can be effectively achieved.
Based on these findings, it can be concluded that the criminal sentencing
policy under Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code reflects a
paradigm shift from retributive to corrective-restorative sentencing through the
strengthening of sentencing objectives, individualized sentencing, restorative
justice, and alternative sanctions, all of which are oriented toward protecting
society, rehabilitating offenders, restoring victims, and maintaining social balance.
Kata kunci
Pembimbing 1Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum
Pembimbing 2 Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.,
Pembimbing 3
Tahun2026
Jumlah Halaman133
Tgl. Entri2026-08-04 11:44:35.28294
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.