Home
Login.
Artikelilmiahs
54176
Update
DWI RAHMAWATI
NIM
Judul Artikel
POLITIK HUKUM PEMIDANAAN DALAM KUHP NASIONAL: PERGESERAN PARADIGMA RETRIBUTIF KE KOREKTIF- RESTORATIF
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan manifestasi politik hukum pemidanaan Indonesia yang bertujuan membangun sistem hukum pidana berdasarkan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, sekaligus menggantikan paradigma kolonial yang berorientasi pada pembalasan. KUHP Nasional tidak lagi menempatkan pemidanaan semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai instrumen koreksi, rehabilitasi, rekonsiliasi sosial, dan pemulihan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, masyarakat, serta negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum pemidanaan yang terkandung dalam KUHP Nasional, serta mengetahui pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju korektif - restoratif di dalam KUHP Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum pemidanaan dalam KUHP Nasional mencerminkan arah kebijakan negara untuk membangun sistem pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, dengan menempatkan pemidanaan tidak hanya sebagai sarana pembalasan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, pemulihan korban, dan pemeliharaan keseimbangan sosial. Pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju korektif- restoratif terlihat melalui penguatan tujuan dan pedoman pemidanaan, individualisasi pidana, keadilan restoratif, serta pengenalan pidana alternatif, sehingga membentuk paradigma pemidanaan yang lebih integratif, berkeadilan, dan berorientasi pada keadilan substantif. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi paradigma korektif-restoratif dalam KUHP Nasional memerlukan penguatan melalui pedoman teknis yang jelas, sosialisasi kepada masyarakat, serta evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan agar tujuan pemidanaan yang humanis dapat terlaksana secara efektif. Berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik hukum pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mencerminkan pergeseran paradigma dari retributif menuju korektif-restoratif melalui penguatan tujuan pemidanaan, individualisasi pidana, keadilan restoratif, dan pidana alternatif yang berorientasi pada perlindungan masyarakat, rehabilitasi pelaku, pemulihan korban, serta keseimbangan sosial.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The reform of criminal law through Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code represents the manifestation of Indonesia's criminal sentencing policy aimed at establishing a criminal justice system based on the values of Pancasila and human rights, while replacing the colonial paradigm that was predominantly retributive in nature. The National Criminal Code no longer regards punishment solely as a means of retribution but rather as an instrument of correction, rehabilitation, social reconciliation, and the restoration of balance among the interests of offenders, victims, society, and the State. This study aims to examine the criminal sentencing policy embodied in the National Criminal Code and to analyze the paradigm shift in sentencing from a retributive approach to a corrective-restorative approach. This research employs a prescriptive normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The study is based on library research utilizing primary and secondary legal materials, which are analyzed through qualitative normative analysis. The findings indicate that the criminal sentencing policy embodied in the National Criminal Code reflects the State's commitment to developing a more modern, humane, and Pancasila-based sentencing system by positioning punishment not merely as a means of retribution but also as an instrument for protecting society, rehabilitating offenders, restoring victims, and maintaining social balance. The shift from a retributive paradigm to a corrective-restorative paradigm is reflected in the strengthening of the purposes and sentencing guidelines, the principle of individualized sentencing, restorative justice, and the introduction of alternative sanctions. These developments establish a more integrative, equitable, and substantively just sentencing paradigm. Nevertheless, this study also finds that the effective implementation of the corrective-restorative paradigm under the National Criminal Code requires clearer technical guidelines, broader public dissemination, and continuous evaluation and monitoring to ensure that the objectives of a humane sentencing system can be effectively achieved. Based on these findings, it can be concluded that the criminal sentencing policy under Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code reflects a paradigm shift from retributive to corrective-restorative sentencing through the strengthening of sentencing objectives, individualized sentencing, restorative justice, and alternative sanctions, all of which are oriented toward protecting society, rehabilitating offenders, restoring victims, and maintaining social balance.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save