Artikel Ilmiah : E1A022018 a.n. FATIHATUS SANIYAH

Kembali Update Delete

NIME1A022018
NamamhsFATIHATUS SANIYAH
Judul ArtikelPEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS
DAN POLIGAMI TANPA IZIN SERTA AKIBAT TERHADAP
KEDUDUKAN ANAK
(Tinjauan Yuridis Putusan No. 6635/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perkawinan merupakan suatu institusi sosial dan hukum yang bertujuan
untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Namun dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran terhadap asas
monogami dan kejujuran dalam perkawinan, seperti pemalsuan identitas dan
poligami tanpa izin. Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang No.
6635/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg menjadi contoh nyata kompleksitas hukum akibat
pelanggaran ganda tersebut, sekaligus menimbulkan persoalan mengenai
kedudukan anak yang lahir dari perkawinan yang kemudian dibatalkan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Data yang digunakan
adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan
spesifikasi penelitian preskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui
studi kepustakaan. Penyajian data dilakukan dalam bentuk teks naratif dan analisis
data dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim membatalkan perkawinan
karena Termohon I melakukan pemalsuan identitas dan poligami tanpa izin yang
melanggar Pasal 22 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Pasal
71 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, pembatalan tersebut tidak memutus
hubungan hukum anak dan orang tuanya. Status anak tetap sah dan dilindungi
berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 76 KHI, serta prinsip the best
interests of the child dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Putusan MK No.
46/PUU-VIII/2010. Dengan demikian, putusan ini menegaskan konsistensi hakim
dalam menegakkan asas monogami sekaligus menjamin perlindungan hak anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)Marriage is a social and legal institution that aims to from a happy and
lasting family based on the One Almighty God. However, in practice, violations of
the principles of monogamy and honesty in marriage often occur, such as identity
fraud and polygamy without permission. The decision of the Malang District
Religious Court No. 6635/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg is a valid example of the legal
complexity resulting from these dual violations, while also raising questions about
the status of children born from a marriage that was later annulled.
The research method used is normative juridical with a case, conceptual,
and legislative approach. The data used is secondary data with primary, secondary,
and tertiary legal materials with prescriptive research spesifications. The data
collection method was conducted through a literature study. Data presentation was
carried out in the form of narrative text and data analysis was conducted
normatively and qualitatively.
The results of the study show that the judge annulled the marriage because
Respondent I committed identity fraud and polygamy without permission, violating
Article 22 and Article 9 of Law Number 1 of 1974 and Article 71 of the Compilation
of Islamic Law (KHI). However, the annulment did not sever the legal relationship
between the child and his or her parents. The status of the child remains valid and
protected under Article 28 Paragraph (2) of the Marriage Law, Article 76 of the
KHI, and the principle of the best interests of the child in Law No. 35 of 2014 and
Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010. Thus, this decision affirms
the consistency of judges in upholding the principle of monogamy while ensuring
the protection of children’s rights.
Kata kuncipembatalan perkawinan, pemalsuan identitas, poligami, kedudukan anak, perlindungan hukum.
Pembimbing 1Prof. TRI LISIANI PRIHATINAH, S.H., M.A., Ph.D.
Pembimbing 2MUHAMMAD IKHSAN LUBIS, M.H.
Pembimbing 3Drs. NOOR ASYIK, M.Ag.
Tahun2026
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2026-04-13 11:44:46.069593
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.