Artikel Ilmiah : E1A022152 a.n. SONIA EMILIA PUTRI

Kembali Update Delete

NIME1A022152
NamamhsSONIA EMILIA PUTRI
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB YURIDIS SEORANG BRAND AMBASSADOR ATAS
TINDAKAN YANG MERUGIKAN PIHAK PENGGUNA JASANYA
(Studi Putusan Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Pdg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penggunaan brand ambassador menjadi salah satu strategi pemasaran yang banyak
dipilih pelaku usaha untuk meningkatkan citra dan penjualan produk. Namun,
hubungan kerja sama tersebut dapat menimbulkan sengketa apabila tindakan brand
ambassador menimbulkan kerugian bagi pengguna jasanya, sebagaimana terjadi
dalam Putusan Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Pdg, di mana Tergugat mengunggah
video pada Instagram Story yang memperlihatkan dirinya membuang perhiasan
imitasi ke tempat sampah. Tindakan tersebut menimbulkan persepsi negatif publik
terhadap toko Penggugat karena kedudukan Tergugat sebagai brand ambassador,
sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Berdasarkan pokok permasalahan
tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab yuridis brand
ambassador atas tindakan yang merugikan pengguna jasanya serta pertimbangan
hukum hakim dalam mengabulkan tuntutan ganti rugi dalam Putusan Nomor
50/Pdt.G/2024/PN Pdg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Spesifikasi
penelitian ini termasuk dalam penelitian preskriptif dengan sumber data berupa data
sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang dikumpulkan
disajikan dalam bentuk teks naratif dan metode analisis data yang digunakan adalah
analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab
yuridis brand ambassador didasarkan pada terpenuhinya keempat unsur Pasal 1365
KUHPerdata yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan
hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian sehingga
Tergugat dinyatakan bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang
dilakukannya dengan berlandaskan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan.
Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan kerugian materiil sebesar Rp.
329.139.500,00 yang dikategorikan sebagai ”bunga” (keuntungan yang hilang).
Oleh karena itu, jenis penuntutan yang dikabulkan berupa pernyataan adanya
perbuatan melawan hukum serta ganti rugi dalam bentuk uang. Adapun bentuk
ganti rugi yang diberikan merupakan ganti rugi kompensasi atas kerugian nyata.
Sementara itu, tuntutan kerugian materiil lainnya dan kerugian immateriil tidak
dikabulkan karena Penggugat tidak berhasil membuktikannya.
Abtrak (Bhs. Inggris)The use of brand ambassadors has become one of the most popular marketing
strategies chosen by businesses to improve the image and sales of their products.
However, such partnerships can lead to disputes if the actions of the brand
ambassador cause harm to the users of their services, as was the case in Decision
Number 50/Pdt.G/2024/PN Pdg, where the Defendant uploaded a video on
Instagram Story showing themselves throwing imitation jewelry into the trash. This
action created a negative public perception of the Plaintiff's store due to the
Defendant's position as a brand ambassador, thereby causing losses to the Plaintiff.
Based on these issues, this study aims to analyze the legal liability of brand
ambassadors for actions that harm their service users and the legal considerations
of the judge in granting the claim for damages in Decision Number
50/Pdt.G/2024/PN Pdg. The research method used is normative juridical with a
legislative, case, and conceptual approach. The specifications of this research are
included in prescriptive research with secondary data obtained through literature
study. The collected data are presented in the form of narrative text and the data
analysis method used is qualitative normative analysis. The results of the study
show that the legal liability of brand ambassadors is based on the fulfillment of the
four elements of Article 1365 of the Civil Code, namely the existence of an unlawful
act, fault, loss, and a causal relationship between the unlawful act and the loss, so
that the Defendant is declared liable for the unlawful act he committed based on
the principle of fault-based liability. The Panel of Judges only granted part of the
claim for material damages in the amount of IDR 329,139,500.00, which was
categorized as “interest” (lost profits). Therefore, the type of claim that was granted
was a statement of unlawful acts and compensation in the form of money. The form
of compensation awarded is compensatory damages for actual losses. Meanwhile,
other material damages and immaterial damages were not granted because the
Plaintiff failed to prove them.
Kata kunciBrand Ambassador, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi
Pembimbing 1Prof. Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Asti Inayah, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Tahun2026
Jumlah Halaman21
Tgl. Entri2026-02-05 14:26:37.050053
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.