Home
Login.
Artikelilmiahs
51534
Update
SONIA EMILIA PUTRI
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB YURIDIS SEORANG BRAND AMBASSADOR ATAS TINDAKAN YANG MERUGIKAN PIHAK PENGGUNA JASANYA (Studi Putusan Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Pdg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penggunaan brand ambassador menjadi salah satu strategi pemasaran yang banyak dipilih pelaku usaha untuk meningkatkan citra dan penjualan produk. Namun, hubungan kerja sama tersebut dapat menimbulkan sengketa apabila tindakan brand ambassador menimbulkan kerugian bagi pengguna jasanya, sebagaimana terjadi dalam Putusan Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Pdg, di mana Tergugat mengunggah video pada Instagram Story yang memperlihatkan dirinya membuang perhiasan imitasi ke tempat sampah. Tindakan tersebut menimbulkan persepsi negatif publik terhadap toko Penggugat karena kedudukan Tergugat sebagai brand ambassador, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Berdasarkan pokok permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab yuridis brand ambassador atas tindakan yang merugikan pengguna jasanya serta pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan tuntutan ganti rugi dalam Putusan Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Pdg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Spesifikasi penelitian ini termasuk dalam penelitian preskriptif dengan sumber data berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang dikumpulkan disajikan dalam bentuk teks naratif dan metode analisis data yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab yuridis brand ambassador didasarkan pada terpenuhinya keempat unsur Pasal 1365 KUHPerdata yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian sehingga Tergugat dinyatakan bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dengan berlandaskan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan kerugian materiil sebesar Rp. 329.139.500,00 yang dikategorikan sebagai ”bunga” (keuntungan yang hilang). Oleh karena itu, jenis penuntutan yang dikabulkan berupa pernyataan adanya perbuatan melawan hukum serta ganti rugi dalam bentuk uang. Adapun bentuk ganti rugi yang diberikan merupakan ganti rugi kompensasi atas kerugian nyata. Sementara itu, tuntutan kerugian materiil lainnya dan kerugian immateriil tidak dikabulkan karena Penggugat tidak berhasil membuktikannya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The use of brand ambassadors has become one of the most popular marketing strategies chosen by businesses to improve the image and sales of their products. However, such partnerships can lead to disputes if the actions of the brand ambassador cause harm to the users of their services, as was the case in Decision Number 50/Pdt.G/2024/PN Pdg, where the Defendant uploaded a video on Instagram Story showing themselves throwing imitation jewelry into the trash. This action created a negative public perception of the Plaintiff's store due to the Defendant's position as a brand ambassador, thereby causing losses to the Plaintiff. Based on these issues, this study aims to analyze the legal liability of brand ambassadors for actions that harm their service users and the legal considerations of the judge in granting the claim for damages in Decision Number 50/Pdt.G/2024/PN Pdg. The research method used is normative juridical with a legislative, case, and conceptual approach. The specifications of this research are included in prescriptive research with secondary data obtained through literature study. The collected data are presented in the form of narrative text and the data analysis method used is qualitative normative analysis. The results of the study show that the legal liability of brand ambassadors is based on the fulfillment of the four elements of Article 1365 of the Civil Code, namely the existence of an unlawful act, fault, loss, and a causal relationship between the unlawful act and the loss, so that the Defendant is declared liable for the unlawful act he committed based on the principle of fault-based liability. The Panel of Judges only granted part of the claim for material damages in the amount of IDR 329,139,500.00, which was categorized as “interest” (lost profits). Therefore, the type of claim that was granted was a statement of unlawful acts and compensation in the form of money. The form of compensation awarded is compensatory damages for actual losses. Meanwhile, other material damages and immaterial damages were not granted because the Plaintiff failed to prove them.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save