Artikel Ilmiah : E1A021048 a.n. KEIZA ANINDITA OKTAVIANA YASMIN

Kembali Update Delete

NIME1A021048
NamamhsKEIZA ANINDITA OKTAVIANA YASMIN
Judul ArtikelKEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN
PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
(Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Justice Collaborator adalah terdakwa yang secara sukarela memberikan informasi
yang jujur dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap jaringan
kejahatan yang lebih besar atau membantu dalam penyelesaian suatu kejahatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Justice Collaborator dalam
pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan, dengan fokus pada studi Putusan
No 798/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan peran Justice
Collaborator dalam mengungkap pembunuhan yang melibatkan aparat penegak
hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Melalui analisis terhadap
peraturan yang ada, seperti SEMA No 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan
Saksi dan Korban, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Justice Collaborator
diakui secara normatif dalam hukum Indonesia, praktiknya masih menghadapi
tantangan dalam penerapan dan perlindungannya, terutama dalam kasus pembunuhan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Justice Collaborator tidak hanya
bergantung pada keterangan yang diberikan tetapi juga pada kontribusinya dalam
membuka kejahatan yang lebih besar. Putusan ini menunjukkan pentingnya diskresi
hakim dalam menilai apakah seorang terdakwa memenuhi syarat untuk mendapatkan
status Justice Collaborator, dengan mempertimbangkan integritas dan konsistensi
keterangan yang diberikan. Dengan demikian, diperlukan peninjauan kembali dan
penguatan regulasi tentang Justice Collaborator agar lebih jelas dan aplikatif dalam
sistem peradilan pidana Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)POSITION OF JUSTICE COLLABORATOR IN DISCLOSING MURDER
CASES
(Study Case No 798/Pid.B/2022/PN Jkt Sel)
ABSTRACT
A Justice Collaborator is a defendant who voluntarily provides truthful information
and cooperates with law enforcement authorities to expose a larger criminal network
or help in the resolution of a crime. This study aims to examine the position of Justice
Collaborators in the disclosure of murder cases, with a focus on the ruling of Decision
No. 798/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan. The case involves the role of a Justice
Collaborator in uncovering a murder involving law enforcement officers. This study
adopts a normative legal methodology with approaches based on legislation, case law,
and conceptual analysis. By examining relevant regulations, such as SEMA No. 4 of
2011 and the Law on Witness and Victim Protection, this study finds that while Justice
Collaborators are recognized in Indonesian law, their practical application faces
challenges, particularly in murder cases. The findings reveal that the role of a Justice
Collaborator is not solely based on the testimony provided but also on their
contribution to revealing larger criminal networks. The ruling demonstrates the
significance of judicial discretion in determining whether a defendant qualifies for the
status of a Justice Collaborator, based on the integrity and consistency of the testimony
given. This study concludes that a comprehensive review and fortification of the
regulations surrounding Justice Collaborators is essential to enhance their clarity and
practical applicability within the framework of the Indonesian criminal justice system.
Kata kunciJustice Collaborator, Tindak Pidana Pembunuhan, Perlindungan Saksi dan Korban.
Pembimbing 1Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Pembimbing 2Salman Paris Harahap, S.H.I, M.H.
Pembimbing 3Sanyoto, S.H., M.Hum.
Tahun2026
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2026-01-09 11:20:10.642278
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.