Home
Login.
Artikelilmiahs
51180
Update
KEIZA ANINDITA OKTAVIANA YASMIN
NIM
Judul Artikel
KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Justice Collaborator adalah terdakwa yang secara sukarela memberikan informasi yang jujur dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar atau membantu dalam penyelesaian suatu kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Justice Collaborator dalam pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan, dengan fokus pada studi Putusan No 798/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan peran Justice Collaborator dalam mengungkap pembunuhan yang melibatkan aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Melalui analisis terhadap peraturan yang ada, seperti SEMA No 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Justice Collaborator diakui secara normatif dalam hukum Indonesia, praktiknya masih menghadapi tantangan dalam penerapan dan perlindungannya, terutama dalam kasus pembunuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Justice Collaborator tidak hanya bergantung pada keterangan yang diberikan tetapi juga pada kontribusinya dalam membuka kejahatan yang lebih besar. Putusan ini menunjukkan pentingnya diskresi hakim dalam menilai apakah seorang terdakwa memenuhi syarat untuk mendapatkan status Justice Collaborator, dengan mempertimbangkan integritas dan konsistensi keterangan yang diberikan. Dengan demikian, diperlukan peninjauan kembali dan penguatan regulasi tentang Justice Collaborator agar lebih jelas dan aplikatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
POSITION OF JUSTICE COLLABORATOR IN DISCLOSING MURDER CASES (Study Case No 798/Pid.B/2022/PN Jkt Sel) ABSTRACT A Justice Collaborator is a defendant who voluntarily provides truthful information and cooperates with law enforcement authorities to expose a larger criminal network or help in the resolution of a crime. This study aims to examine the position of Justice Collaborators in the disclosure of murder cases, with a focus on the ruling of Decision No. 798/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan. The case involves the role of a Justice Collaborator in uncovering a murder involving law enforcement officers. This study adopts a normative legal methodology with approaches based on legislation, case law, and conceptual analysis. By examining relevant regulations, such as SEMA No. 4 of 2011 and the Law on Witness and Victim Protection, this study finds that while Justice Collaborators are recognized in Indonesian law, their practical application faces challenges, particularly in murder cases. The findings reveal that the role of a Justice Collaborator is not solely based on the testimony provided but also on their contribution to revealing larger criminal networks. The ruling demonstrates the significance of judicial discretion in determining whether a defendant qualifies for the status of a Justice Collaborator, based on the integrity and consistency of the testimony given. This study concludes that a comprehensive review and fortification of the regulations surrounding Justice Collaborators is essential to enhance their clarity and practical applicability within the framework of the Indonesian criminal justice system.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save