Artikel Ilmiah : E1A021195 a.n. IMELDA PUTRI RINDIARTO

Kembali Update Delete

NIME1A021195
NamamhsIMELDA PUTRI RINDIARTO
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA KEFARMASIAN TERHADAP KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pemenuhan hak atas kesehatan tidak terlepas dari terpenuhinya akses pasien
terhadap obat yang aman, bermutu, dan sesuai standar pelayanan. Berbagai kasus
di fasilitas kesehatan menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan kefarmasian
belum sepenuhnya menjamin keselamatan pasien. Salah satu peristiwa yang
terjadi yaitu kasus pelayanan obat oleh petugas kebersihan di RSUD Mayjen H.M.
Ryacudu Kotabumi tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan
sinkronisasi pengaturan dan mengetahui bentuk tanggung jawab tenaga
kefarmasian terhadap keselamatan pasien dalam pelayanan kefarmasian.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, analitis, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pengaturan mengenai tanggung jawab tenaga kefarmasian terhadap
keselamatan pasien dalam pelayanan kefarmasian telah menunjukan taraf
sinkronisasi. Hal ini dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah tidak saling bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan peraturan yang sederajat. Bentuk tanggung jawab hukum tenaga
kefarmasian meliputi tanggung jawab hukum administrasi yang termuat dalam
Pasal 283 dan Pasal 313 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Pasal 736 dan Pasal 752 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/Menkes/Per/V/2011
tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2016, Pasal 12
Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Pasal Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan
No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek; tanggung
jawab hukum perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dan Pasal 308 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan; tanggung jawab hukum pidana dilakukan berdasarkan Pasal 308 ayat
(1), Pasal 435, Pasal 440 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Abtrak (Bhs. Inggris)The fulfillment of the right to health is inherently linked to patients' access to safe,
quality, and standardized medicines. Various incidents in healthcare facilities
indicate that pharmaceutical services have not fully ensured patient safety. One
such event was the case of medication services being provided by a cleaning staff
member at Mayjen H.M. Ryacudu Regional General Hospital in Kotabumi in
2024. This research aims to determine the regulatory synchronization and identify
the forms of legal liability of pharmaceutical personnel for patient safety in
accessing medicine. This study employs a normative juridical method with
legislative, analytical, and conceptual approaches. The results show that the
regulations concerning the liability of pharmaceutical personnel for patient safety
in accessing medicine have achieved a level of synchronization. This is evidenced
by the fact that lower-level regulations do not conflict with higher-level or
equivalent regulations. The forms of legal liability for pharmaceutical personnel
include: administrative liability as contained in Article 283 and Article 313 of
Law Number 17 of 2023 concerning Health, Article 736 and Article 752 of
Government Regulation Number 28 of 2024 on the Implementation Regulation of
Law Number 17 of 2023 concerning Health, Article 23 paragraph (1) of the
Regulation of the Minister of Health Number 889/Menkes/Per/V/2011 concerning
Registration, Practice Permit, and Work Permit for Pharmaceutical Personnel as
amended by Regulation of the Minister of Health Number 31 of 2016, Article 12 of
the Regulation of the Minister of Health Number 72 of 2016 concerning Standards
for Pharmaceutical Services in Hospitals, and Article 12 of the Regulation of the
Minister of Health Number 73 of 2016 concerning Standards for Pharmaceutical
Services in Pharmacies; civil liability based on Article 1365 of the Civil Code and
Article 308 Paragraph (2) of Law Number 17 of 2023 concerning Health; and
criminal liability based on Article 308 paragraph (1), Article 435, and Article 440
of Law Number 17 of 2023 concerning Health.
Kata kunciTanggung Jawab Hukum; Keselamatan Pasien; Pelayanan kefarmasian; Tenaga Kefarmasian.
Pembimbing 1Nayla Alawiya, S.H., M.H.
Pembimbing 2Enny Dwi Cahyani, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H.
Tahun2025
Jumlah Halaman26
Tgl. Entri2025-11-19 10:33:03.245806
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.