Home
Login.
Artikelilmiahs
50834
Update
IMELDA PUTRI RINDIARTO
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA KEFARMASIAN TERHADAP KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pemenuhan hak atas kesehatan tidak terlepas dari terpenuhinya akses pasien terhadap obat yang aman, bermutu, dan sesuai standar pelayanan. Berbagai kasus di fasilitas kesehatan menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan kefarmasian belum sepenuhnya menjamin keselamatan pasien. Salah satu peristiwa yang terjadi yaitu kasus pelayanan obat oleh petugas kebersihan di RSUD Mayjen H.M. Ryacudu Kotabumi tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan sinkronisasi pengaturan dan mengetahui bentuk tanggung jawab tenaga kefarmasian terhadap keselamatan pasien dalam pelayanan kefarmasian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analitis, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tanggung jawab tenaga kefarmasian terhadap keselamatan pasien dalam pelayanan kefarmasian telah menunjukan taraf sinkronisasi. Hal ini dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak saling bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan yang sederajat. Bentuk tanggung jawab hukum tenaga kefarmasian meliputi tanggung jawab hukum administrasi yang termuat dalam Pasal 283 dan Pasal 313 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 736 dan Pasal 752 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2016, Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Pasal Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek; tanggung jawab hukum perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 308 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; tanggung jawab hukum pidana dilakukan berdasarkan Pasal 308 ayat (1), Pasal 435, Pasal 440 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The fulfillment of the right to health is inherently linked to patients' access to safe, quality, and standardized medicines. Various incidents in healthcare facilities indicate that pharmaceutical services have not fully ensured patient safety. One such event was the case of medication services being provided by a cleaning staff member at Mayjen H.M. Ryacudu Regional General Hospital in Kotabumi in 2024. This research aims to determine the regulatory synchronization and identify the forms of legal liability of pharmaceutical personnel for patient safety in accessing medicine. This study employs a normative juridical method with legislative, analytical, and conceptual approaches. The results show that the regulations concerning the liability of pharmaceutical personnel for patient safety in accessing medicine have achieved a level of synchronization. This is evidenced by the fact that lower-level regulations do not conflict with higher-level or equivalent regulations. The forms of legal liability for pharmaceutical personnel include: administrative liability as contained in Article 283 and Article 313 of Law Number 17 of 2023 concerning Health, Article 736 and Article 752 of Government Regulation Number 28 of 2024 on the Implementation Regulation of Law Number 17 of 2023 concerning Health, Article 23 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Health Number 889/Menkes/Per/V/2011 concerning Registration, Practice Permit, and Work Permit for Pharmaceutical Personnel as amended by Regulation of the Minister of Health Number 31 of 2016, Article 12 of the Regulation of the Minister of Health Number 72 of 2016 concerning Standards for Pharmaceutical Services in Hospitals, and Article 12 of the Regulation of the Minister of Health Number 73 of 2016 concerning Standards for Pharmaceutical Services in Pharmacies; civil liability based on Article 1365 of the Civil Code and Article 308 Paragraph (2) of Law Number 17 of 2023 concerning Health; and criminal liability based on Article 308 paragraph (1), Article 435, and Article 440 of Law Number 17 of 2023 concerning Health.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save