Artikel Ilmiah : E1A018198 a.n. FATIN LIANA

Kembali Update Delete

NIME1A018198
NamamhsFATIN LIANA
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
KARTU HALO TELKOMSEL BERDASARKAN UNDANG- UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(PUTUSAN NOMOR 90/PDT.SUS-BPSK/2021PN MDN)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perlindungan konsumen merupakan segala upaya untuk menjamin adanya
kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Tujuan
perlindungan konsumen adalah untuk melindungi hak – hak konsumen dan
menjamin keseimbangan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha agar tidak
ada ketimpangan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan
hukum terhadap konsumen Kartu Halo Telkomsel berdasarkan Undang – Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Putusan Nomor
90/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data
skunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan
dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data yang digunakan yaitu metode
normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak konsumen belum memperoleh
perlindungan hukum karena tidak terpenuhi hak konsumen untuk mendapatkan
infomasi yang transparan mengenai mekanisme sistem tagihan kartu halo sehingga
timbul kerugian. Akibat hukum bagi pelaku usaha adalah untuk meberikan ganti
rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hak – hak konsumen. PT
Telkomsel berkewajiban memberikan ganti rugi sesuai putusan BPSK yang telah
dieperkuat oleh putusan PN Medan, ganti rugi berupa pengaktifan kembali layanan
kartu halo milik konsumen dan membatasi tagihan sesuai kesepakatan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Consumer protection refers to all efforts to ensure legal certainty and
provide protection to consumers. The purpose of consumer protection is to protect
consumer rights and ensure a balance between consumers and businesses so that
there is no imbalance. The research aims to determine how legal protection for
Telkomsel Halo Card consumers is applied based on Law Number 8 of 1999
concerning Consumer Protection in Decision Number 90/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN
Mdn.
The research method used is normative juridical with a descriptive
analytical research specification. The data source used is secondary data obtained
through literature review. The data obtained is presented in narrative text form,
with the data analysis method used being qualitative normative analysis.
The research results indicate that consumers have not received legal
protection because their right to transparent information about the Halo Card
billing system mechanism has not been fulfilled, resulting in losses. The legal
consequences for businesses are to provide compensation as a form of
accountability for consumer rights. PT Telkomsel is obligated to provide
compensation in accordance with the BPSK decision, which has been reinforced by
the Medan District Court decision, in the form of reactivating the consumer's Halo
card service and limiting the billing in accordance with the agreement.
Kata kunciPerlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Ganti Rugi
Pembimbing 1Agus Mardianto, S.H., M.H.
Pembimbing 2Maria Mu'ti Wulandari, S.H., M.H.
Pembimbing 3Handityo Basworo, S.H., M.H.
Tahun2025
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2025-08-22 11:30:15.571845
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.