Home
Login.
Artikelilmiahs
50385
Update
FATIN LIANA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KARTU HALO TELKOMSEL BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (PUTUSAN NOMOR 90/PDT.SUS-BPSK/2021PN MDN)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perlindungan konsumen merupakan segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Tujuan perlindungan konsumen adalah untuk melindungi hak – hak konsumen dan menjamin keseimbangan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha agar tidak ada ketimpangan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen Kartu Halo Telkomsel berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Putusan Nomor 90/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data skunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data yang digunakan yaitu metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak konsumen belum memperoleh perlindungan hukum karena tidak terpenuhi hak konsumen untuk mendapatkan infomasi yang transparan mengenai mekanisme sistem tagihan kartu halo sehingga timbul kerugian. Akibat hukum bagi pelaku usaha adalah untuk meberikan ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hak – hak konsumen. PT Telkomsel berkewajiban memberikan ganti rugi sesuai putusan BPSK yang telah dieperkuat oleh putusan PN Medan, ganti rugi berupa pengaktifan kembali layanan kartu halo milik konsumen dan membatasi tagihan sesuai kesepakatan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Consumer protection refers to all efforts to ensure legal certainty and provide protection to consumers. The purpose of consumer protection is to protect consumer rights and ensure a balance between consumers and businesses so that there is no imbalance. The research aims to determine how legal protection for Telkomsel Halo Card consumers is applied based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection in Decision Number 90/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn. The research method used is normative juridical with a descriptive analytical research specification. The data source used is secondary data obtained through literature review. The data obtained is presented in narrative text form, with the data analysis method used being qualitative normative analysis. The research results indicate that consumers have not received legal protection because their right to transparent information about the Halo Card billing system mechanism has not been fulfilled, resulting in losses. The legal consequences for businesses are to provide compensation as a form of accountability for consumer rights. PT Telkomsel is obligated to provide compensation in accordance with the BPSK decision, which has been reinforced by the Medan District Court decision, in the form of reactivating the consumer's Halo card service and limiting the billing in accordance with the agreement.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save