Artikel Ilmiah : E1A019173 a.n. IVENA AULIA BERLIANTI

Kembali Update Delete

NIME1A019173
NamamhsIVENA AULIA BERLIANTI
Judul ArtikelKEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN MELALUI PROSES ARBITRASE (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 1/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.LLG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (yang selanjutnya disebut dengan
BPSK) dibuat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan, namun Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 1/Pdt.Sus-
BPSK/2023/PN.LLG menyatakan pembatalan Putusan BPSK karena dinyatakan tidak
berwenang untuk mengadili secara arbitrase. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
dan menganalisis kewenangan BPSK dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa
konsumen secara arbitrase dan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan
Negeri Kota Lubuklinggau Nomor 1/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.LLG yang mengabulkan
bahwa BPSK tidak berwenang dalam menyelesaikan sengketa perjanjian pembiayaan
konsumen melalui proses arbitrase. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus yang dianalisis
secara normatif kualitatif menggunakan data sekunder berdasarkan studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan BPSK berdasarkan Pasal
52 ayat (2) UUPK adalah menyelesaikan sengketa konsumen melalui proses mediasi,
konsiliasi dan arbitrase. Proses yang sederhana dengan berlandaskan asas kesukarelaan
para pihak membuat BPSK menjadi lembaga alternatif bagi konsumen dalam
penyelesaian sengketa. Konsumen cukup melakukan pengaduan ke BPSK, persidangan
akan dilakukan setelah berkas pengaduan diperiksa dan Majelis BPSK dibentuk.
Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau telah
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pembatalan Putusan BPSK pada
sengketa a quo dilakukan karena telah bertentangan dengan asas kesukarelaan dari
ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Abtrak (Bhs. Inggris)The Consumer Dispute Settlement Agency (hereinafter referred as BPSK) was
established as an alternative institution for consumer dispute resolution outside of court
included the arbiration. However, District Convition Number 1/Pdt.Sus-
BPSK/2023/PN.LLG canceled BPSK's decision because it didn’t have the authority to
adjudicate. This research is to examine and analyze BPSK's authority in resolving
consumer disputes through arbitration and the judge's legal considerations in District
Convition Number 1/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.LLG which confirms that BPSK has no
authority to resolve consumer financing agreement disputes through arbitration. This
research employs a normative juridical research method using a legislative and case
approach, analyzed qualitatively and normatively based on secondary data through
literature review.
This research shows that BPSK's authority in Article 52 (2) of the Consumer
Protection Law is to resolve consumer disputes through mediation, conciliation and
arbitration with the principle of voluntariness of the parties. Consumers make a
complaints to BPSK and the report will be reviewed. BPSK council will be formed
after the report complete, then the arbitration court will be held. The legal
considerations of the Lubuklinggau District Court Judges are in accordance with the
prevailing regulations. The cancellation of the BPSK decision in the a quo dispute has
a contradiction with the principle of voluntarism as regulated in Article 45 (2) of the
Consumer Protection Law.
Kata kunciBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Arbitrase, Kewenangan
Pembimbing 1Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Anggitariani Rayi Larasati Siswanta, S.H., M.Kn
Pembimbing 3
Tahun2024
Jumlah Halaman12
Tgl. Entri2024-12-12 14:44:30.797882
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.