Home
Login.
Artikelilmiahs
46752
Update
IVENA AULIA BERLIANTI
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN MELALUI PROSES ARBITRASE (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 1/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.LLG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (yang selanjutnya disebut dengan BPSK) dibuat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, namun Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 1/Pdt.Sus- BPSK/2023/PN.LLG menyatakan pembatalan Putusan BPSK karena dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili secara arbitrase. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan BPSK dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen secara arbitrase dan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau Nomor 1/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.LLG yang mengabulkan bahwa BPSK tidak berwenang dalam menyelesaikan sengketa perjanjian pembiayaan konsumen melalui proses arbitrase. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus yang dianalisis secara normatif kualitatif menggunakan data sekunder berdasarkan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan BPSK berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UUPK adalah menyelesaikan sengketa konsumen melalui proses mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Proses yang sederhana dengan berlandaskan asas kesukarelaan para pihak membuat BPSK menjadi lembaga alternatif bagi konsumen dalam penyelesaian sengketa. Konsumen cukup melakukan pengaduan ke BPSK, persidangan akan dilakukan setelah berkas pengaduan diperiksa dan Majelis BPSK dibentuk. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pembatalan Putusan BPSK pada sengketa a quo dilakukan karena telah bertentangan dengan asas kesukarelaan dari ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The Consumer Dispute Settlement Agency (hereinafter referred as BPSK) was established as an alternative institution for consumer dispute resolution outside of court included the arbiration. However, District Convition Number 1/Pdt.Sus- BPSK/2023/PN.LLG canceled BPSK's decision because it didn’t have the authority to adjudicate. This research is to examine and analyze BPSK's authority in resolving consumer disputes through arbitration and the judge's legal considerations in District Convition Number 1/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.LLG which confirms that BPSK has no authority to resolve consumer financing agreement disputes through arbitration. This research employs a normative juridical research method using a legislative and case approach, analyzed qualitatively and normatively based on secondary data through literature review. This research shows that BPSK's authority in Article 52 (2) of the Consumer Protection Law is to resolve consumer disputes through mediation, conciliation and arbitration with the principle of voluntariness of the parties. Consumers make a complaints to BPSK and the report will be reviewed. BPSK council will be formed after the report complete, then the arbitration court will be held. The legal considerations of the Lubuklinggau District Court Judges are in accordance with the prevailing regulations. The cancellation of the BPSK decision in the a quo dispute has a contradiction with the principle of voluntarism as regulated in Article 45 (2) of the Consumer Protection Law.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save