Artikel Ilmiah : E1A020155 a.n. MUHAMMAD RAAMIZ SALAM FARISI

Kembali Update Delete

NIME1A020155
NamamhsMUHAMMAD RAAMIZ SALAM FARISI
Judul ArtikelANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM
AKAD MURABAHAH MENURUT HUKUM ISLAM
(Studi Putusan Nomor 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Akad murabahah adalah ketika barang dijual dengan harga perolehan dan keuntungan
yang disepakati. Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah yang dimaksud dengan “Akad murabahah” dimana harga perolehan dan margin
diketahui oleh kedua belah pihak. Namun, seperti halnya transaksi keuangan lainnya, akad
pembayaran murabahah juga rentan terhadap resiko sengketa, terutama dalam hal wanprestasi.
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang
ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Tujuan dari penelitian
ini adalah mengetahui unsur-unsur wanprestasi dalam akad Murabahah, dan bagaimana
penyelesaian sengketa wanprestasi dalam akad pembiayaan Murabahah menurut hukum Islam
(Studi Putusan Nomor 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs). Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data dilakukan dengan
studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks deskriptif dan
metode analisis data yang digunakan yaitu normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tergugat dalam hal ini terbukti melakukan
wansprestasi karena akibat perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur wanprestasi. Terkait
dengan penyelesaian sengketa dalam kasus ini hakim menghukum tergugat untuk membayar
ganti rugi atas perbuatannya wanprestasinya kepada penggugat. Namun dalam kasus ini hakim
hanya melihat bahwa tergugat yakni nasabah terlambat dalam memenuhi prestasinya tanpa
memperhatikan asas Al-adalah dalam Hukum Ekonomi Syari’ah.
Abtrak (Bhs. Inggris)A murabahah agreement is when goods are sold at an agreed acquisition price and profit.
Article 19 letter d of Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking, what is meant by
"Murabahah agreement" is an agreement to finance an item by confirming its purchase price
to the buyer and the buyer pays more as an agreed profit. However, as with other financial
transactions, murabahah payment contracts are also prone to the risk of disputes, especially
in terms of default. Default is not fulfilling or neglecting to carry out obligations as specified
in the agreement made between the creditor and the debtor. The aim of this research is to
determine the elements of default in Murabahah contracts, and how to resolve default disputes
in Murabahah financing contracts according to Islamic law (Study Decision Number
4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs). This study employs a normative juridical approach with a
descriptive analysis research specification. Secondary data sources were used, collected
through literature review. The data obtained were presented in descriptive text, and the data
analysis method used was qualitative normative analysis. Based on the results of the research
and discussion, it can be concluded that the defendant in this case is proven to have committed
default because the consequences of his actions have fulfilled the elements of default.
Regarding the dispute resolution in this case the judge punished the defendant to pay
compensation for his default to the plaintiff. However, in this case the judge only saw that the
defendant, namely the customer, was late in fulfilling his performance without paying attention
to the principle of Al-adalah in Sharia Economic Law.
Kata kunciKata Kunci: Akad Murabahah, Hukum Islam, Penyelesaian Sengketa, Perbankan Syariah, Wanprestasi.
Pembimbing 1Nur Wakhid, S.H., M.H.
Pembimbing 2Salman Paris Harahap, S.H.I., M.H.
Pembimbing 3Prof. Tris Lisiani Prihartinah, S.H., M.A., P. HD.
Tahun2024
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2024-08-20 17:24:12.515986
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.