Home
Login.
Artikelilmiahs
45832
Update
MUHAMMAD RAAMIZ SALAM FARISI
NIM
Judul Artikel
ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM AKAD MURABAHAH MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Akad murabahah adalah ketika barang dijual dengan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati. Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang dimaksud dengan “Akad murabahah” dimana harga perolehan dan margin diketahui oleh kedua belah pihak. Namun, seperti halnya transaksi keuangan lainnya, akad pembayaran murabahah juga rentan terhadap resiko sengketa, terutama dalam hal wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui unsur-unsur wanprestasi dalam akad Murabahah, dan bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi dalam akad pembiayaan Murabahah menurut hukum Islam (Studi Putusan Nomor 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks deskriptif dan metode analisis data yang digunakan yaitu normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tergugat dalam hal ini terbukti melakukan wansprestasi karena akibat perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur wanprestasi. Terkait dengan penyelesaian sengketa dalam kasus ini hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi atas perbuatannya wanprestasinya kepada penggugat. Namun dalam kasus ini hakim hanya melihat bahwa tergugat yakni nasabah terlambat dalam memenuhi prestasinya tanpa memperhatikan asas Al-adalah dalam Hukum Ekonomi Syari’ah.
Abtrak (Bhs. Inggris)
A murabahah agreement is when goods are sold at an agreed acquisition price and profit. Article 19 letter d of Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking, what is meant by "Murabahah agreement" is an agreement to finance an item by confirming its purchase price to the buyer and the buyer pays more as an agreed profit. However, as with other financial transactions, murabahah payment contracts are also prone to the risk of disputes, especially in terms of default. Default is not fulfilling or neglecting to carry out obligations as specified in the agreement made between the creditor and the debtor. The aim of this research is to determine the elements of default in Murabahah contracts, and how to resolve default disputes in Murabahah financing contracts according to Islamic law (Study Decision Number 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs). This study employs a normative juridical approach with a descriptive analysis research specification. Secondary data sources were used, collected through literature review. The data obtained were presented in descriptive text, and the data analysis method used was qualitative normative analysis. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the defendant in this case is proven to have committed default because the consequences of his actions have fulfilled the elements of default. Regarding the dispute resolution in this case the judge punished the defendant to pay compensation for his default to the plaintiff. However, in this case the judge only saw that the defendant, namely the customer, was late in fulfilling his performance without paying attention to the principle of Al-adalah in Sharia Economic Law.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save