Artikel Ilmiah : E1B020008 a.n. GHIFARY MALIK AKBAR SYAMARA PUTRA AKHMAD YANI

Kembali Update Delete

NIME1B020008
NamamhsGHIFARY MALIK AKBAR SYAMARA PUTRA AKHMAD YANI
Judul ArtikelTINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG RUPIAH YANG
DIKETAHUINYA MERUPAKAN UANG RUPIAH PALSU
(Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor 137/Pid.B/2023/PN Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Kejahatan terhadap mata uang seperti mengedarkan uang rupiah palsu banyak
dilakukan oleh masyarakat dengan berbagai macam modus operandi.
Membelanjakannya merupakan suatu tindakan atau modus yang biasa dilakukan
pelaku pengedar uang rupiah palsu. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum
Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 137/Pid.B/2023/PN
Pwt mengenai tindak pidana pengedaran uang rupiah palsu, serta dasar pertimbangan
hukum dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa. Metode penelitian
menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis, dan
data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dari putusan tersebut sebagai sumber
data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, pertimbangan hukum Hakim dalam
penerapan unsur-unsur tindak pidana mengedarkan uang rupiah yang diketahuinya
merupakan uang rupiah palsu dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
137/Pid.B/2023/PN Pwt. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa memenuhi
unsur tindak pidana mengedarkan uang rupiah palsu menurut Pasal 36 Ayat (3) UU
No. 7 Tahun 2011. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
memenuhi unsur-unsur pasal tersebut, yaitu: Unsur Setiap orang; Unsur yang
mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah yang diketahuinya merupakan
uang rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3). Dasar
pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa
yang mengedarkan uang rupiah palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor 137/Pid.B/2023/PN Pwt. Pertama, Hakim menggunakan teori sistem
pembuktian hukum pada Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011, perbuatan
terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut. Kedua, Hakim
menggunakan kelengkapan alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan Ahli
dan keterangan terdakwa. Ketiga, pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan
dan yang memberatkan terdakwa.
Abtrak (Bhs. Inggris)Crimes involving currency, such as circulating counterfeit Indonesian rupiah, are
commonly perpetrated by individuals using various methods. Spending counterfeit
money is a typical tactic employed by those involved in such crimes. This study
analyzes the legal reasoning of judges in the case of counterfeit rupiah circulation in
the decision of the Purwokerto District Court Case No. 137/Pid.B/2023/PN Pwt, and
examines the legal basis for sentencing the defendant. The research uses a normative
juridical approach with a descriptive-analytical specification, and data are collected
through library research from the court decision as secondary data. Based on the
research findings, the judges' legal reasoning in applying the elements of the crime
of circulating counterfeit rupiah in the Purwokerto District Court Decision No.
137/Pid.B/2023/PN Pwt states that the defendant met the elements of the crime as
outlined in Article 36 Paragraph (3) of Law No. 7 of 2011. The defendant's actions
were legally and convincingly proven to meet the elements of the article, which
include: the element of "any person" and the element of "circulating or spending
money known to be counterfeit" as referred to in Article 26 Paragraph (3). The basis
for the judges' legal considerations in imposing criminal sanctions includes: first, the
application of the evidentiary theory under Article 36 Paragraph (3) of Law No. 7 of
2011, indicating that the defendant's actions fulfilled the elements of the article;
second, the use of comprehensive evidence, including witness testimony, expert
opinions, and the defendant's statements; third, consideration of mitigating and
aggravating factors regarding the defendant
Kata kunciCriminal Act, Circulating, Counterfeit Rupiah Currency
Pembimbing 1DR. BUDIYONO, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2DR. SETYA WAHYUDI, S.H., M,H.
Pembimbing 3DR. DWI HAPSARI RETNANINGRUM, S.H., M.H.
Tahun2024
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2024-07-29 12:33:43.733165
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.