Artikel Ilmiah : E1A020119 a.n. DEWI PARUM KUJANG

Kembali Update Delete

NIME1A020119
NamamhsDEWI PARUM KUJANG
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB PRIBADI ORGAN PERSEROAN TERHADAP
WANPRESTASI KAITANNYA DENGAN PIERCING THE CORPORATE
VEIL (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
MATARAM NOMOR 47/Pdt.G/2021/PN Mtr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Persoalan mendasar berkenaan dengan penelitian ini adalah bagaimana doktrin
Piercing the Corporate Veil dalam pertanggung jawaban Organ Perseroan
Terbatas, dapat diterapkan, dan atas hal-hal apa saja Direksi Perseroan Terbatas
dapat dikenakan pertanggung jawaban Piercing the Corporate Veil tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, terutama
dengan melakukan analisis pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor
47/Pdt.G/2021/PN Mtr. terhadap doktrin Piercing the Corporate Veil dalam
pertanggung jawaban Organ Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode analisis data secara
deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini
menunjukan bahwa doktrin Piercing the Corporate Veil dapat diterapkan kepada
Organ Perseroan Terbatas apabila terbukti dilakukannya tindakan-tindakan yang
secara langsung merugikan perseroan, yaitu 1) baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan
pribadi; 2) terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
perseroan; dan 3) baik secara langsung maupun tidak langsung secara melawan
hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan
perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan. Selain itu, dalam
hubungan kontraktual Piercing the Corporate Veil juga layak diterapkan apabila
ditemukan salah satu fakta-fakta, yaitu pihak ketiga diperdaya untuk bertransaksi
dengan Perseroan, tindakan bisnis perusahaan membingunngkan, dan adanya
jaminan pribadi dari pemegang saham.
Abtrak (Bhs. Inggris)The fundamental issue relating to this research is the doctrine of Piercing the
Corporate Veil in the accountability of Limited Liability Company Organs. In
carrying out any matters, the Directors of a Limited Liability Company can be held
liable for Piercing the Corporate Veil. This research uses normative juridical legal
research methods, especially by analyzing the Mataram District Court Decision
Number 47/Pdt.G/2021/PN Mtr. regarding the doctrine of Piercing the Corporate
Veil in the responsibilities of Limited Liability Company Organs based on Law
Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. This research used
secondary data consists of primary legal data, secondary legal data, and tertiary
legal data. The analysis method used in this research is descriptive analysis with a
qualitative approach. The result of this research is piercing the corporate veil
doctrine can be implemented in company if the company commits actions which
directly harms a company, such as 1) be it direct or indirect with bad intention using
the company for personal purposes; 2) involved in the action against the law done
by the company; and 3) be it direct or indirect against the law using company's
resources which result in insufficiency company's resources to pay off company's
debt. Apart from that, in the contractual relationship Piercing the Corporate Veil is
also appropriate to apply if one of the facts is found, namely that a third party was
deceived into transacting with the Company, the company's business actions were
confusing, and there was a personal guarantee from the shareholder
Kata kunciPerseroan Terbatas, Piercing the Corporate Veil, Wanprestasi
Pembimbing 1Krisnhoe Kartika Wahyoeningsih, S.H., M. Hum
Pembimbing 2Ulil Afwa, S.H., M.H
Pembimbing 3Agus Mardianto, S.H., M.H.
Tahun2024
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2024-06-13 12:43:36.196547
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.