Home
Login.
Artikelilmiahs
44610
Update
DEWI PARUM KUJANG
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB PRIBADI ORGAN PERSEROAN TERHADAP WANPRESTASI KAITANNYA DENGAN PIERCING THE CORPORATE VEIL (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 47/Pdt.G/2021/PN Mtr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Persoalan mendasar berkenaan dengan penelitian ini adalah bagaimana doktrin Piercing the Corporate Veil dalam pertanggung jawaban Organ Perseroan Terbatas, dapat diterapkan, dan atas hal-hal apa saja Direksi Perseroan Terbatas dapat dikenakan pertanggung jawaban Piercing the Corporate Veil tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, terutama dengan melakukan analisis pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Mtr. terhadap doktrin Piercing the Corporate Veil dalam pertanggung jawaban Organ Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa doktrin Piercing the Corporate Veil dapat diterapkan kepada Organ Perseroan Terbatas apabila terbukti dilakukannya tindakan-tindakan yang secara langsung merugikan perseroan, yaitu 1) baik secara langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi; 2) terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; dan 3) baik secara langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan. Selain itu, dalam hubungan kontraktual Piercing the Corporate Veil juga layak diterapkan apabila ditemukan salah satu fakta-fakta, yaitu pihak ketiga diperdaya untuk bertransaksi dengan Perseroan, tindakan bisnis perusahaan membingunngkan, dan adanya jaminan pribadi dari pemegang saham.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The fundamental issue relating to this research is the doctrine of Piercing the Corporate Veil in the accountability of Limited Liability Company Organs. In carrying out any matters, the Directors of a Limited Liability Company can be held liable for Piercing the Corporate Veil. This research uses normative juridical legal research methods, especially by analyzing the Mataram District Court Decision Number 47/Pdt.G/2021/PN Mtr. regarding the doctrine of Piercing the Corporate Veil in the responsibilities of Limited Liability Company Organs based on Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. This research used secondary data consists of primary legal data, secondary legal data, and tertiary legal data. The analysis method used in this research is descriptive analysis with a qualitative approach. The result of this research is piercing the corporate veil doctrine can be implemented in company if the company commits actions which directly harms a company, such as 1) be it direct or indirect with bad intention using the company for personal purposes; 2) involved in the action against the law done by the company; and 3) be it direct or indirect against the law using company's resources which result in insufficiency company's resources to pay off company's debt. Apart from that, in the contractual relationship Piercing the Corporate Veil is also appropriate to apply if one of the facts is found, namely that a third party was deceived into transacting with the Company, the company's business actions were confusing, and there was a personal guarantee from the shareholder
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save