Artikel Ilmiah : E1A020036 a.n. DESYA HUSDIATI AZZAHRA

Kembali Update Delete

NIME1A020036
NamamhsDESYA HUSDIATI AZZAHRA
Judul ArtikelKEDUDUKAN AMICUS CURIAE PADA PERTIMBANGAN HAKIM
DALAM PERKARA PIDANA PENYERTAAN PEMBUNUHAN
BERENCANA
(Tinjauan Putusan Perkara Nomor 798/Pid.B/2022/Pn. Jkt.Sel.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Dalam peradilan Indonesia Amicus Curiae (Friends of Court) dikenal
sebagai sahabat pengadilan merupakan seseorang atau sekelompok orang
yang memberikan masukan atau pendapat hukumnya namun bukan
bertindak sebagai pihak dalam perkara. Amicus curiae mulai muncul pada
sistem peradilan Indonesia, terutama pada praktik perkara pidana. Putusan
Perkara Nomor 798/Pid.B/2022/Pn. Jkt.Sel tentang penyertaan pembunuhan
berencana merupakan salah satu kasus yang melibatkan Amicus Curiae.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, melalui metode
pendekatan kualitatif, serta spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data
yang digunakan adalah data sekunder dengan pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan yang disajikan melalui uraian secara
sistematis dan logis dengan bentuk teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian
ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman dapat menjadi dasar dan keberlakuan
Amicus Curiae dalam sistem peradilan Indonesia karena menunjukkan
kewajiban hakim untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dan
berkembang didalam Masyarakat. Merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP
tentang alat bukti, sudah jelas bahwa Amicus Curiae ini tidak termasuk
kedalam alat bukti. Pengaruh Amicus Curiae pada putusan No
798/Pid.B/2022/PN. Jkt.Sel. adalah sebagai Rechtvinding, yakni penemuan
dan penerapan hukum yang sudah ada namun masih perlu digali. Hal ini
karena tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang
Amicus Curiae.
Abtrak (Bhs. Inggris)In the Indonesian legal system, Amicus Curiae (Friends of the Court) is
known as sahabat pengadilan, which refers to individuals or a group of
people who provide input or legal opinions but do not act as parties in the
case. Amicus curiae has begun to emerge in the Indonesian judicial system,
particularly in criminal cases. Case Decision Number 798/Pid.B/2022/Pn.
Jkt.Sel regarding participation in premeditated murder is one of the cases
involving Amicus Curiae. This research employs a normative juridical
research type, utilizing a qualitative approach method, along with
descriptive analytical research specifications. Secondary data is utilized,
gathered through literature review presented systematically and logically in
narrative text form. Based on the findings of this research, it can be
concluded that Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power can
serve as a basis for the implementation of Amicus Curiae in the Indonesian
judicial system, as it demonstrates the judge's obligation to explore the
living and evolving values of justice within society. Referring to Article 184
paragraph (1) of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP)
regarding evidence, it is clear that Amicus Curiae is not included as
evidence. The influence of Amicus Curiae in Decision No.
798/Pid.B/2022/PN. Jkt.Sel. is in the form of Rechtvinding, which refers to
the discovery and application of existing law that still needs to be explored.
This is because there are no provisions in the law regulating Amicus Curiae.
Kata kunciAmicus Curiae, Kekuasaan Kehakiman, Penyertaan Pembunuhan Berencana
Pembimbing 1Sanyoto, S.H. M.Hum.
Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.
Tahun2024
Jumlah Halaman21
Tgl. Entri2024-04-21 20:11:53.585078
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.