Home
Login.
Artikelilmiahs
43968
Update
DESYA HUSDIATI AZZAHRA
NIM
Judul Artikel
KEDUDUKAN AMICUS CURIAE PADA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA PENYERTAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (Tinjauan Putusan Perkara Nomor 798/Pid.B/2022/Pn. Jkt.Sel.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Dalam peradilan Indonesia Amicus Curiae (Friends of Court) dikenal sebagai sahabat pengadilan merupakan seseorang atau sekelompok orang yang memberikan masukan atau pendapat hukumnya namun bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara. Amicus curiae mulai muncul pada sistem peradilan Indonesia, terutama pada praktik perkara pidana. Putusan Perkara Nomor 798/Pid.B/2022/Pn. Jkt.Sel tentang penyertaan pembunuhan berencana merupakan salah satu kasus yang melibatkan Amicus Curiae. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, melalui metode pendekatan kualitatif, serta spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang disajikan melalui uraian secara sistematis dan logis dengan bentuk teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dapat menjadi dasar dan keberlakuan Amicus Curiae dalam sistem peradilan Indonesia karena menunjukkan kewajiban hakim untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang didalam Masyarakat. Merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang alat bukti, sudah jelas bahwa Amicus Curiae ini tidak termasuk kedalam alat bukti. Pengaruh Amicus Curiae pada putusan No 798/Pid.B/2022/PN. Jkt.Sel. adalah sebagai Rechtvinding, yakni penemuan dan penerapan hukum yang sudah ada namun masih perlu digali. Hal ini karena tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang Amicus Curiae.
Abtrak (Bhs. Inggris)
In the Indonesian legal system, Amicus Curiae (Friends of the Court) is known as sahabat pengadilan, which refers to individuals or a group of people who provide input or legal opinions but do not act as parties in the case. Amicus curiae has begun to emerge in the Indonesian judicial system, particularly in criminal cases. Case Decision Number 798/Pid.B/2022/Pn. Jkt.Sel regarding participation in premeditated murder is one of the cases involving Amicus Curiae. This research employs a normative juridical research type, utilizing a qualitative approach method, along with descriptive analytical research specifications. Secondary data is utilized, gathered through literature review presented systematically and logically in narrative text form. Based on the findings of this research, it can be concluded that Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power can serve as a basis for the implementation of Amicus Curiae in the Indonesian judicial system, as it demonstrates the judge's obligation to explore the living and evolving values of justice within society. Referring to Article 184 paragraph (1) of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) regarding evidence, it is clear that Amicus Curiae is not included as evidence. The influence of Amicus Curiae in Decision No. 798/Pid.B/2022/PN. Jkt.Sel. is in the form of Rechtvinding, which refers to the discovery and application of existing law that still needs to be explored. This is because there are no provisions in the law regulating Amicus Curiae.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save