Artikel Ilmiah : E1A020029 a.n. ENDAH VANIA DEWI

Kembali Update Delete

NIME1A020029
NamamhsENDAH VANIA DEWI
Judul ArtikelDISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN OLEH AYAH KANDUNG
(Studi Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2021/PN Rbi dan Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2023/PN Soe)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Berdasarkan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan oleh ayah kandung pada Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2021/PN Rbi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan putusan nomor 27/Pid.Sus/2023/PN Soe, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 13 tahun penjara.
Pada 2 (dua) contoh kasus tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 namun mendapatkan sanksi pidana yang
berbeda signifikan yang dapat menyebabkan disparitas pidana. Penelitian
bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dan disparitas pidana
pada tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan oleh ayah
kandung dalam Putusan No. 61/Pid.Sus/2021/PN Rbi dan Putusan No.
27/Pid.Sus/2023/PN Soe. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat
yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan
kasus, dan pendekatan perbandingan. Spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif
dengan sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Metode pengumpulan diperoleh menggunakan metode kepustakaan
dengan metode pengolahan data berupa reduksi data, display data, dan
kategorisasi data. Metode penyajian bahan hukum akan disajikan dalam bentuk
teks naratif, serta metode analisis data menggunakan metode normatif kualitatif
dengan cara melakukan interpretasi. Hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan
bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan terpenuhinya seluruh syarat pemidanaan dan terjadi disparitas pidana pada 2 (dua) putusan tersebut karena pada putusan No. 27/Pid.Sus/2023/PN Soe hakim kurang memperhatikan adanya pemberatan pidana sehingga menimbulkan perbedaan penjatuhan pidana yang signifikan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Based on the crime of intentionally inducing a child to have sexual intercourse by
a biological father in Decision Number 61/Pid.Sus/2021/PN Rbi, the Panel of
Judges imposed a sentence of 20 years in prison and Decision Number 27/Pid.Sus/2023/PN Soe, the Panel of Judges imposed a sentence of 13 years in prison. In the 2 (two) examples, the cases were charged with Article 81 paragraph (2) and (3) of Law Number 17/2016 but received significantly different criminal
sanctions which could cause criminal disparity. This study aims to determine the
legal considerations of judges and criminal disparity in the crime of inducing a
child to have sexual intercourse by a biological father in Decision No. 61/Pid.Sus/2021/PN Rbi and Decision No. 27/Pid.Sus/2023/PN Soe. This research is a normative juridical research, with the method of statutory approach, case approach, and comparative approach. The specification of this research is
prescriptive with secondary data sources including primary, secondary, and tertiary
legal materials. The collection method is obtained using the library method with
data processing methods in the form of data reduction, data display, and data
categorization. The method of presenting legal materials will be presented in the
form of narrative text, and the data analysis method uses a qualitative normative
method by interpreting. The results of this study can be concluded that the judge in imposing punishment is based on the fulfillment of all conditions of punishment and there is a criminal disparity in the 2 (two) decisions because in Decision No.
27/Pid.Sus/2023/PN Soe the judge did not pay attention to the aggravation of
punishment, causing significant differences in the imposition of punishment.
Kata kunciDisparitas Pidana, Membujuk Persetubuhan, Anak.
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H
Pembimbing 2Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H
Pembimbing 3Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum.
Tahun2024
Jumlah Halaman26
Tgl. Entri2024-04-01 20:39:34.14073
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.