Artikel Ilmiah : E1A019235 a.n. RIFKA HIDAYATULLAH

Kembali Update Delete

NIME1A019235
NamamhsRIFKA HIDAYATULLAH
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN ATAS KELALAIAN PELAKU USAHA WATER PARK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Water park merupakan suatu taman hiburan yang menyediakan berbagai area
dan wahana permainan air, termasuk water slides, splash pads, spraygrounds
(water playgrounds), lazy rivers, serta kegiatan rekreasi lainnya seperti berenang
dan mandi air. Sebagai salah satu bentuk usaha pariwisata, water park menjadi
tempat yang rawan atas tindakan pelaku usaha yang menyampingkan kepentingan
konsumen demi mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya, salah satunya adalah
tindakan kelalaian yang dilakukan oleh Soetiadji Yudho Bin Slamet Loekimsoen
sebagai pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan
hukum terhadap wisatawan atas kelalaian pelaku usaha water park berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam
Putusan Nomor 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang disajikan dalam
bentuk uraian logis, sistematis, dan rasional kemudian dianalisis secara normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada putusan Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby, diketahui bahwa konsumen
belum mendapatkan perlindungan hukum secara penuh terkait hak-haknya,
diantaranya pada Pasal 4 huruf a dan huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 20 huruf b dan huruf f UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Majelis hakim dalam
putusannya hanya mempertimbangkan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat
(1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dan menjatuhkan pidana kepada Soetiadji Yudho Bin Slamet
Loekimsoen dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Abtrak (Bhs. Inggris)A water park is an amusement park that provides various water play areas
and rides, including water slides, splash pads, spray grounds (water playgrounds),
lazy rivers, as well as other recreational activities such as swimming and bathing.
As a form of tourism business, water parks are places that are vulnerable to the
actions of business actors who put aside the interests of consumers in order to
obtain maximum profits, one of which is the act of negligence committed by
Soetiadji Yudho Bin Slamet Loekimsoen as a business actor.
This research aims to determine legal protection for tourists due to
negligence by water park business operators based on Law Number 8 of 1999
concerning Consumer Protection in verdict Number 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby.
This study uses a normative juridical approach with analytical descriptive research
specifications. The data types used is secondary data consisting of primary,
secondary, and tertiary legal materials from library research. The data presented
in logical, systematic, and rational descriptions were then analyzed qualitatively
and normatively.
Based on the results of research and discussion in the Surabaya District
Court verdict Number 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby, it is known that consumers have
not received complete legal protection regarding their rights, including in Article
4 letters a and letter i of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection,
as well as Article 20 letters b and f of Law Number 10 of 2009 concerning Tourism.
The panel of judges, in their verdict, only considered Article 8 paragraph (1) letter
a in conjunction with Article 62 paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia
Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and sentenced Soetiadji Yudho
Bin Slamet Loekimsoen to prison for 3 (three) months.
Kata kunciPerlindungan Hukum, Konsumen, Water Park, Kelalaian
Pembimbing 1M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H.
Pembimbing 2Krisnhoe Kartika Wahyoeningsih, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3
Tahun2023
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2023-10-18 14:44:27.623992
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.