Home
Login.
Artikelilmiahs
42022
Update
RIFKA HIDAYATULLAH
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN ATAS KELALAIAN PELAKU USAHA WATER PARK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Water park merupakan suatu taman hiburan yang menyediakan berbagai area dan wahana permainan air, termasuk water slides, splash pads, spraygrounds (water playgrounds), lazy rivers, serta kegiatan rekreasi lainnya seperti berenang dan mandi air. Sebagai salah satu bentuk usaha pariwisata, water park menjadi tempat yang rawan atas tindakan pelaku usaha yang menyampingkan kepentingan konsumen demi mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya, salah satunya adalah tindakan kelalaian yang dilakukan oleh Soetiadji Yudho Bin Slamet Loekimsoen sebagai pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap wisatawan atas kelalaian pelaku usaha water park berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Putusan Nomor 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang disajikan dalam bentuk uraian logis, sistematis, dan rasional kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby, diketahui bahwa konsumen belum mendapatkan perlindungan hukum secara penuh terkait hak-haknya, diantaranya pada Pasal 4 huruf a dan huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 20 huruf b dan huruf f UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Majelis hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan menjatuhkan pidana kepada Soetiadji Yudho Bin Slamet Loekimsoen dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Abtrak (Bhs. Inggris)
A water park is an amusement park that provides various water play areas and rides, including water slides, splash pads, spray grounds (water playgrounds), lazy rivers, as well as other recreational activities such as swimming and bathing. As a form of tourism business, water parks are places that are vulnerable to the actions of business actors who put aside the interests of consumers in order to obtain maximum profits, one of which is the act of negligence committed by Soetiadji Yudho Bin Slamet Loekimsoen as a business actor. This research aims to determine legal protection for tourists due to negligence by water park business operators based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection in verdict Number 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby. This study uses a normative juridical approach with analytical descriptive research specifications. The data types used is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials from library research. The data presented in logical, systematic, and rational descriptions were then analyzed qualitatively and normatively. Based on the results of research and discussion in the Surabaya District Court verdict Number 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby, it is known that consumers have not received complete legal protection regarding their rights, including in Article 4 letters a and letter i of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, as well as Article 20 letters b and f of Law Number 10 of 2009 concerning Tourism. The panel of judges, in their verdict, only considered Article 8 paragraph (1) letter a in conjunction with Article 62 paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and sentenced Soetiadji Yudho Bin Slamet Loekimsoen to prison for 3 (three) months.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save