Artikel Ilmiah : E1B019042 a.n. HAFIZH NUR FAUZI

Kembali Update Delete

NIME1B019042
NamamhsHAFIZH NUR FAUZI
Judul ArtikelMARRIAGE CANCELLATION DUE TO THERE ARE ELEMENTS OF
FRAUD AND COMPULSION (JURIDICAL REVIEW OF THE ENREKANG RELIGIOUS COURT NUMBER : 293/Pdt.G/2022/PA Ek)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pembatalan perkawinan adalah tindakan pengadilan berupa putusan yang
menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah, sehingga
perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau dianggap tidak pernah
ada. pembatalan perkawinan dapat dilakukan jika perkawinan tidak memenuhi
syarat sahnya perkawinan sebagaimana yang telah diatur di dalam UU No. 1
Tahun 1974 dan KHI. Berdasarkan uraian tersebut, peneliti tertarik untuk
melakukan penelitian tentang pembatalan perkawinan karena adanya unsur
penipuan dan keterpaksaan (Studi Putusan Pengadilan Agama Enrekang Nomor:
293/Pdt.G/2022/PA.Ek)
Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim
dalam memutus perkara pembatalan perkawinan pada Putusan Pengadilan Agama
Enrekang Nomor: 293/Pdt.G/2022/PA.Ek dan akibat hukum dari pembatalan
perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan
adalah data sekunder dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan
yang disajikan dengan teks naratif dan metode analisis data yang digunakan
adalah normatif kualitatif.
Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukan bahwa majelis hakim dalam
mengabulkan permohonan pembatalan pada Perkara Nomor:
293/Pdt.G/2022/PA.Ek mendasarkan pada Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974
Jo. Pasal 72 ayat (2) KHI. Pertimbangan hakim yang mendasarkan Pasal 27 ayat
(2) UU No. 1 Tahun 1974 menjelaskan mengenai salah sangka, sedangkan dalam
putusan ini karena sebelum berlangsungnya perkawinan, Termohon dengan
sengaja menipu Pemohon bahwa anak yang sedang dikandung hasil dari akibat
perbuatan Pemohon. Menurut peneliti, hakim mengesampingkan ketentuan Pasal
6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Jo.
Pasal 72 ayat (1) KHI, karena adanya ancaman yang dialami oleh Pemohon.
Akibat hukum bagi Suami Istri terhadap pembatalan perkawinan di Pengadilan
Agama Enrekang hanya perkawinan tersebut menjadi tidak sah karena perkawinan
tersebut tidak memiliki kekuatan hukum atau dianggap tidak pernah ada dan status
para pihak kembali ke status semula.
Abtrak (Bhs. Inggris)An annulment of a marriage is a court action in the form of a decision
declaring that the marriage being carried out is declared invalid, so that the marriage
has no legal force or is deemed to have never existed. Marriage annulment can be
done if the marriage does not meet the requirements for a valid marriage as
stipulated in Law no. 1 of 1974 and KHI. Based on this description, the researcher
is interested in conducting research on the annulment of marriages due to elements
of fraud and compulsion (Study of Enrekang Religious Court Decision Number:
293/Pdt.G/2022/PA.Ek)
The formulation of the research problem is how the judge considers in
deciding cases of marriage annulment in the Enrekang Religious Court Decision
Number: 293/Pdt.G/2022/PA.Ek and the legal consequences of annulment of
marriage. The method used in this research is normative juridical with analytical
descriptive research specifications. The data source used is secondary data by
collecting data using literature studies presented in narrative text and the data
analysis method used is normative qualitative.
The results of the research and discussion show that the panel of judges in
granting the cancellation request for Case Number: 293/Pdt.G/2022/PA.Ek based
on Article 27 paragraph (2) of Law No. 1 of 1974 Jo. Article 72 paragraph (2) KHI.
The judge's considerations based on Article 27 paragraph (2) of Law no. 1 of 1974
explains the misunderstanding, while in this decision because before the marriage
took place, the Respondent deliberately deceived the Petitioner that the child he was
carrying was the result of the actions of the Petitioner. According to the researcher,
the judge ruled out the provisions of Article 6 paragraph (1) of Law no. 1 of 1974
Jo. Article 27 paragraph (1) Law no. 1 of 1974 Jo. Article 72 paragraph (1) KHI,
because of the threat experienced by the Petitioner. The legal consequences for the
husband and wife for the cancellation of a marriage at the Enrekang Religious Court
are only that the marriage becomes invalid because the marriage has no legal force
or is deemed to have never existed and the status of the parties returns to its original
status.
Kata kunciPembatalan perkawinan, penipuan
Pembimbing 1Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 3Drs. Noor Asyik, M.Ag. (Penguji)
Tahun2023
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2023-08-17 22:07:38.583513
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.