Home
Login.
Artikelilmiahs
41172
Update
HAFIZH NUR FAUZI
NIM
Judul Artikel
MARRIAGE CANCELLATION DUE TO THERE ARE ELEMENTS OF FRAUD AND COMPULSION (JURIDICAL REVIEW OF THE ENREKANG RELIGIOUS COURT NUMBER : 293/Pdt.G/2022/PA Ek)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembatalan perkawinan adalah tindakan pengadilan berupa putusan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah, sehingga perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau dianggap tidak pernah ada. pembatalan perkawinan dapat dilakukan jika perkawinan tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan sebagaimana yang telah diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Berdasarkan uraian tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang pembatalan perkawinan karena adanya unsur penipuan dan keterpaksaan (Studi Putusan Pengadilan Agama Enrekang Nomor: 293/Pdt.G/2022/PA.Ek) Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan pada Putusan Pengadilan Agama Enrekang Nomor: 293/Pdt.G/2022/PA.Ek dan akibat hukum dari pembatalan perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang disajikan dengan teks naratif dan metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukan bahwa majelis hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan pada Perkara Nomor: 293/Pdt.G/2022/PA.Ek mendasarkan pada Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 72 ayat (2) KHI. Pertimbangan hakim yang mendasarkan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menjelaskan mengenai salah sangka, sedangkan dalam putusan ini karena sebelum berlangsungnya perkawinan, Termohon dengan sengaja menipu Pemohon bahwa anak yang sedang dikandung hasil dari akibat perbuatan Pemohon. Menurut peneliti, hakim mengesampingkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 72 ayat (1) KHI, karena adanya ancaman yang dialami oleh Pemohon. Akibat hukum bagi Suami Istri terhadap pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Enrekang hanya perkawinan tersebut menjadi tidak sah karena perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum atau dianggap tidak pernah ada dan status para pihak kembali ke status semula.
Abtrak (Bhs. Inggris)
An annulment of a marriage is a court action in the form of a decision declaring that the marriage being carried out is declared invalid, so that the marriage has no legal force or is deemed to have never existed. Marriage annulment can be done if the marriage does not meet the requirements for a valid marriage as stipulated in Law no. 1 of 1974 and KHI. Based on this description, the researcher is interested in conducting research on the annulment of marriages due to elements of fraud and compulsion (Study of Enrekang Religious Court Decision Number: 293/Pdt.G/2022/PA.Ek) The formulation of the research problem is how the judge considers in deciding cases of marriage annulment in the Enrekang Religious Court Decision Number: 293/Pdt.G/2022/PA.Ek and the legal consequences of annulment of marriage. The method used in this research is normative juridical with analytical descriptive research specifications. The data source used is secondary data by collecting data using literature studies presented in narrative text and the data analysis method used is normative qualitative. The results of the research and discussion show that the panel of judges in granting the cancellation request for Case Number: 293/Pdt.G/2022/PA.Ek based on Article 27 paragraph (2) of Law No. 1 of 1974 Jo. Article 72 paragraph (2) KHI. The judge's considerations based on Article 27 paragraph (2) of Law no. 1 of 1974 explains the misunderstanding, while in this decision because before the marriage took place, the Respondent deliberately deceived the Petitioner that the child he was carrying was the result of the actions of the Petitioner. According to the researcher, the judge ruled out the provisions of Article 6 paragraph (1) of Law no. 1 of 1974 Jo. Article 27 paragraph (1) Law no. 1 of 1974 Jo. Article 72 paragraph (1) KHI, because of the threat experienced by the Petitioner. The legal consequences for the husband and wife for the cancellation of a marriage at the Enrekang Religious Court are only that the marriage becomes invalid because the marriage has no legal force or is deemed to have never existed and the status of the parties returns to its original status.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save