Artikel Ilmiah : E1A019187 a.n. NURLAILY RAHMAWATI

Kembali Update Delete

NIME1A019187
NamamhsNURLAILY RAHMAWATI
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB ADVOKAT DALAM
MENJALANKAN PROFESINYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM
(Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 1050/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.).
Abstrak (Bhs. Indonesia)Advokat merupakan salah satu bagian dari penegak hukum di Indonesia. Oleh
karenanya, Advokat memiliki hak imunitas dalam dirinya. Hak imunitas ini
memungkinkan seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Pada Putusan Nomor
1050/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst., seorang Advokat melakukan tindakan penganiayaan
terhadap Hakim dalam sidang pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui tanggung jawab Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai
Penegak Hukum serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesinya dalam
Putusan Nomor: 1050/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian
preskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan
metode pengumpulan data berdasarkan studi dokumen yang kemudian disajikan
dalam bentuk teks naratif serta menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab Advokat
secara pidana ialah pertanggungjawaban pidana dengan yakni Advokat terbukti
melakukan tindak pidana dan terpenuhinya unsur pertanggungjawaban pidana, serta
pertanggungjawaban profesi Advokat dengan seseorang itu berprofesi Advokat dan
adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Profesi.
Kemudian pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor:
1050/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst ialah terdiri dari pertimbangan yuridis bahwa tindakan
Terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 212. Pertimbangan non yuridis bahwa
terdapatnya hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri
Terdakwa. Pertimbangkan filosofis bahwa hakim menilai bahwa penjatuhan
terhadap Terdakwa dinilai telah adil.
Abtrak (Bhs. Inggris)Advocates are a part of law enforcement in Indonesia. Therefore, advocates have
the right of immunity within themselves. This right of immunity allows an Advocate
not to be prosecuted both civilly and criminally in carrying out his professional
duties. In Decision Number 1050/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst., an Advocate commits
acts of persecution against Judges in court hearings. This study aims to determine
the responsibilities of advocates in carrying out their profession as law enforcers
and to find out the legal considerations of judges in imposing criminal penalties on
advocates who are carrying out their profession in Decision Number:
1050/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst. The research method used in this study is normative
juridical with analytical prescriptive research specifications. The data source used
is secondary data with data collection methods based on document studies which
are then presented in the form of narrative text and using qualitative normative
analysis methods. Based on the results of this study, it can be concluded that the
responsibility of an Advocate criminally is criminal liability in that the Advocate is
proven to have committed a crime and the fulfillment of elements of criminal
responsibility, as well as the responsibility of the Advocate profession with someone
who is an Advocate profession and there is a violation of laws and regulations
and/or the Professional Code of Ethics. Then the judge's legal considerations in
Decision Number: 1050/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst consist of juridical considerations
that the Defendant's actions have fulfilled the elements in Article 212. Non-juridical
considerations that there are mitigating circumstances and mitigating
circumstances burdensome to the Defendant. Consider philosophically that the
judge considered that the imposition of the defendant was considered fair.
Kata kuncitanggung jawab, advokat, pertimbangan hakim
Pembimbing 1Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S.
Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.
Tahun2023
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2023-06-15 06:16:49.936363
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.