Home
Login.
Artikelilmiahs
40169
Update
NURLAILY RAHMAWATI
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESINYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 1050/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.).
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Advokat merupakan salah satu bagian dari penegak hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Advokat memiliki hak imunitas dalam dirinya. Hak imunitas ini memungkinkan seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Pada Putusan Nomor 1050/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst., seorang Advokat melakukan tindakan penganiayaan terhadap Hakim dalam sidang pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai Penegak Hukum serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesinya dalam Putusan Nomor: 1050/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data berdasarkan studi dokumen yang kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif serta menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab Advokat secara pidana ialah pertanggungjawaban pidana dengan yakni Advokat terbukti melakukan tindak pidana dan terpenuhinya unsur pertanggungjawaban pidana, serta pertanggungjawaban profesi Advokat dengan seseorang itu berprofesi Advokat dan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Profesi. Kemudian pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor: 1050/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst ialah terdiri dari pertimbangan yuridis bahwa tindakan Terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 212. Pertimbangan non yuridis bahwa terdapatnya hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa. Pertimbangkan filosofis bahwa hakim menilai bahwa penjatuhan terhadap Terdakwa dinilai telah adil.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Advocates are a part of law enforcement in Indonesia. Therefore, advocates have the right of immunity within themselves. This right of immunity allows an Advocate not to be prosecuted both civilly and criminally in carrying out his professional duties. In Decision Number 1050/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst., an Advocate commits acts of persecution against Judges in court hearings. This study aims to determine the responsibilities of advocates in carrying out their profession as law enforcers and to find out the legal considerations of judges in imposing criminal penalties on advocates who are carrying out their profession in Decision Number: 1050/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst. The research method used in this study is normative juridical with analytical prescriptive research specifications. The data source used is secondary data with data collection methods based on document studies which are then presented in the form of narrative text and using qualitative normative analysis methods. Based on the results of this study, it can be concluded that the responsibility of an Advocate criminally is criminal liability in that the Advocate is proven to have committed a crime and the fulfillment of elements of criminal responsibility, as well as the responsibility of the Advocate profession with someone who is an Advocate profession and there is a violation of laws and regulations and/or the Professional Code of Ethics. Then the judge's legal considerations in Decision Number: 1050/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst consist of juridical considerations that the Defendant's actions have fulfilled the elements in Article 212. Non-juridical considerations that there are mitigating circumstances and mitigating circumstances burdensome to the Defendant. Consider philosophically that the judge considered that the imposition of the defendant was considered fair.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save