Artikel Ilmiah : E1A018237 a.n. MUHAMMAD BAGIR

Kembali Update Delete

NIME1A018237
NamamhsMUHAMMAD BAGIR
Judul ArtikelDISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA
KORUPSI RESTITUSI PAJAK
(Studi Putusan Nomor 12/Pid.sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Hakim memiliki salah satu wujud keaktifan dalam menangani suatu perkara, yaitu
timbulnya dissenting opinion dalam suatu putusan. Dissenting opinion merupakan
pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju
dengan putusan mayoritas anggota majelis hakim. Kebebasan hakim dalam
menemukan hukum dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 5
ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada
dasarnya merupakan bentuk ekspresi, kepribadian, pandangan, keilmuan dan
keyakinan seorang hakim dalam memutus suatu perkara. Kebebasan ini akan
menimbulkan dissenting opinion dalam musyawarah pengambilan keputusan oleh
Majelis Hakim. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Data yang digunakan merupakan data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan
hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan data yang telah dianalisis, ditemukan
dissenting opinion (perbedaan pendapat) Majelis Hakim dimana Hakim Mayoritas
menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,
sedangkan Hakim Minoritas menyatakan bahwa Terdakwa seharusnya dibebaskan dari
segala dakwaan yang ditujukan kepadanya. Dissenting Opinion tersebut kurang tepat
dikarenakan alasan hakim terkait testimonium de auditu tesebut tidaklah benar
dikarekan makna saksi telah mendapat perluasan sehingga pendapat Hakim Mayoritas
sudah tepat. Namun demikian, penjatuhan pidana pada putusuan a quo kurang
maksimal, sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi Terdakwa.
Abtrak (Bhs. Inggris)Judges have one form of activeness in handling a case, namely the emergence of
dissenting opinions in a decision. A dissenting opinion is an opinion or judgement
written by one or more judges who disagree with the decision of the majority of the
members of the panel of judges. The freedom of judges in finding the law and adding
opinions as regulated in Article 5 paragraph (1) of The Indonesian Law Number 48 of
2009 on Judicial Power, is a form of expression, personality, views, and beliefs of a
judge in deciding a case. This freedom will lead to a dissenting opinion in the decisionmaking deliberations by the Panel of Judges. This research uses a normative juridical
approach method with prescriptive research specifications. The data used is secondary
data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal
materials. Based on the results of the research and the data that has been analysed, a
dissenting opinion of the Panel of Judges was found where the Majority Judge stated
that the Defendant was legally and convincingly proven guilty of committing the crime
of corruption committed jointly as regulated in Article 12 letter a of Law Number 31
of 1999 concerning Eradication of Corruption Jo. Article 55 Paragraph (1) To 1
KUHP Jo. Article 65 paragraph (1) of the Criminal Code, while the Minority Judge
stated that the Defendant should be acquitted of all charges against him. The
Dissenting Opinion is inaccurate because the judge's reasoning regarding the
testimonium de auditu is not correct because the meaning of witness has been expanded
so that the Majority Judge's opinion is correct. However, the imposition of punishment
in the decision a quo is less than optimal, so that it does not have a deterrent effect on
the Defendant.
Kata kunciKata Kunci : Dissenting Opinion, Penjatuhan Pidana, Tindak Pidana Korupsi.
Pembimbing 1Sanyoto, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Tahun2023
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2023-03-15 15:33:51.370771
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.