Home
Login.
Artikelilmiahs
39371
Update
MUHAMMAD BAGIR
NIM
Judul Artikel
DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI RESTITUSI PAJAK (Studi Putusan Nomor 12/Pid.sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Hakim memiliki salah satu wujud keaktifan dalam menangani suatu perkara, yaitu timbulnya dissenting opinion dalam suatu putusan. Dissenting opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan putusan mayoritas anggota majelis hakim. Kebebasan hakim dalam menemukan hukum dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi, kepribadian, pandangan, keilmuan dan keyakinan seorang hakim dalam memutus suatu perkara. Kebebasan ini akan menimbulkan dissenting opinion dalam musyawarah pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan data yang telah dianalisis, ditemukan dissenting opinion (perbedaan pendapat) Majelis Hakim dimana Hakim Mayoritas menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sedangkan Hakim Minoritas menyatakan bahwa Terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan yang ditujukan kepadanya. Dissenting Opinion tersebut kurang tepat dikarenakan alasan hakim terkait testimonium de auditu tesebut tidaklah benar dikarekan makna saksi telah mendapat perluasan sehingga pendapat Hakim Mayoritas sudah tepat. Namun demikian, penjatuhan pidana pada putusuan a quo kurang maksimal, sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi Terdakwa.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Judges have one form of activeness in handling a case, namely the emergence of dissenting opinions in a decision. A dissenting opinion is an opinion or judgement written by one or more judges who disagree with the decision of the majority of the members of the panel of judges. The freedom of judges in finding the law and adding opinions as regulated in Article 5 paragraph (1) of The Indonesian Law Number 48 of 2009 on Judicial Power, is a form of expression, personality, views, and beliefs of a judge in deciding a case. This freedom will lead to a dissenting opinion in the decisionmaking deliberations by the Panel of Judges. This research uses a normative juridical approach method with prescriptive research specifications. The data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Based on the results of the research and the data that has been analysed, a dissenting opinion of the Panel of Judges was found where the Majority Judge stated that the Defendant was legally and convincingly proven guilty of committing the crime of corruption committed jointly as regulated in Article 12 letter a of Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Jo. Article 55 Paragraph (1) To 1 KUHP Jo. Article 65 paragraph (1) of the Criminal Code, while the Minority Judge stated that the Defendant should be acquitted of all charges against him. The Dissenting Opinion is inaccurate because the judge's reasoning regarding the testimonium de auditu is not correct because the meaning of witness has been expanded so that the Majority Judge's opinion is correct. However, the imposition of punishment in the decision a quo is less than optimal, so that it does not have a deterrent effect on the Defendant.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save