Artikel Ilmiah : I1A019035 a.n. AFRINA MAHARANI

Kembali Update Delete

NIMI1A019035
NamamhsAFRINA MAHARANI
Judul ArtikelKEPATUHAN PEMBAYARAN PREMI PEKERJA SEKTOR
INFORMAL TERHADAP KENAIKAN IURAN JKN DI
BANYUMAS TAHUN 2022
Abstrak (Bhs. Indonesia)Latar Belakang: Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN merupakan program jaminan sosial yang
didirikan pemerintah untuk melindungi kesehatan dan perlindungan kesehatan masyarakat,
pemeliharaan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan. JKN wajib diikuti penduduk
Indonesia dengan membayar premi berkala atau preminya dibayar oleh pemerintah. Premi yang
ditetapkan pertama kali oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden No.111 Tahun 2013 mengalami
defisit dana sehingga pemerintah memutuskan adanya kenaikan premi yang diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Peraturan ini diimplementasikan mulai tahun 2021. Kenaikan
premi JKN akan mempengaruhi perilaku peserta JKN non-PBI salah satunya pekerja sektor informal
dimana penghasilan yang didapatkan tidak tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
kepatuhan pembayaran premi pekerja sektor informal terhadapkenaikan iuran JKN di Banyumas.
Metode: Penellitian ini menggunakan desain Penelitian Kualitatif dengan pendekatan
fenomenologi. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Cilongok, pada bulan Oktober 2022 hingga
Januari 2023. Subyek Penelitian yang melibatkan 9 Informan Utama dan 2 Informan Pendukung
yang diperoleh dengan purposive sampling dan pengumpulan data dilakukan dengan wawancara.
Hasil Penelitian: Pengetahuan pekerja sektor informal terkait JKN tergolong minim. Sikap pekerja
sektor informal dengan adanya kenaikan iuran ini, mereka tetap melanjutkan kepesertaanya.
Harapan pekerja sektor informal terkait kenaikan iuran JKN yaitu adanya peningkatan kualitas
pelayanan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kesimpulan: Sebagian besar pekerja sektor informal termasuk dalam kategori patuh membayar
premi JKN.

Abtrak (Bhs. Inggris)Background: The National Health Insurance or JKN is a social security program established by the
government to protect health and protect public health, maintain health, and fulfill basic health needs.
JKN must be followed by Indonesian residents by paying periodic premiums or the premiums are paid by
the government. The premium set for the first time by the government in Presidential Regulation No. 111
of 2013 experienced a deficit of funds so the government decided to increase the premium stipulated in
Presidential Regulation Number 64 of 2020. This regulation will be implemented starting in 2021. The
increase in JKN premiums will affect the behavior of non-JKN participants. -PBI is one of the informal
sector workers whose income is not fixed. This study aims to determine the adherence of informal sector
worker premium payments to the increase in JKN contributions in Banyumas.
Methods: This research uses a qualitative research design with a phenomenological approach. This
research was conducted in Cilongok District, from October 2022 to January 2023. The research subjects
involved 9 main informants and 2 supporting informants obtained by purposive sampling and data
collection was carried out by interview.
Results: Informal sector workers' knowledge regarding JKN is minimal. The attitude of informal sector
workers with this increase in money, they continue to participate. The expectations of informal sector
workers regarding the increase in JKN contributions are that there will be an increase in the quality of
FKTP services in collaboration with BPJS Kesehatan.
Conclusion: Most of the informal sector workers are included in the category of obediently paying JKN
premiums.

Kata kunciJKN, Kepatuhan, Kenaikan Iuran
Pembimbing 1Dr. Arih Diyaning Intiasari, SKM., MPH.
Pembimbing 2Dian Anandari, S.K.M., M.K.M
Pembimbing 3
Tahun2023
Jumlah Halaman10
Tgl. Entri2023-02-17 14:51:22.76231
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.