Home
Login.
Artikelilmiahs
39048
Update
AFRINA MAHARANI
NIM
Judul Artikel
KEPATUHAN PEMBAYARAN PREMI PEKERJA SEKTOR INFORMAL TERHADAP KENAIKAN IURAN JKN DI BANYUMAS TAHUN 2022
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Latar Belakang: Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN merupakan program jaminan sosial yang didirikan pemerintah untuk melindungi kesehatan dan perlindungan kesehatan masyarakat, pemeliharaan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan. JKN wajib diikuti penduduk Indonesia dengan membayar premi berkala atau preminya dibayar oleh pemerintah. Premi yang ditetapkan pertama kali oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden No.111 Tahun 2013 mengalami defisit dana sehingga pemerintah memutuskan adanya kenaikan premi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Peraturan ini diimplementasikan mulai tahun 2021. Kenaikan premi JKN akan mempengaruhi perilaku peserta JKN non-PBI salah satunya pekerja sektor informal dimana penghasilan yang didapatkan tidak tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan pembayaran premi pekerja sektor informal terhadapkenaikan iuran JKN di Banyumas. Metode: Penellitian ini menggunakan desain Penelitian Kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Cilongok, pada bulan Oktober 2022 hingga Januari 2023. Subyek Penelitian yang melibatkan 9 Informan Utama dan 2 Informan Pendukung yang diperoleh dengan purposive sampling dan pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil Penelitian: Pengetahuan pekerja sektor informal terkait JKN tergolong minim. Sikap pekerja sektor informal dengan adanya kenaikan iuran ini, mereka tetap melanjutkan kepesertaanya. Harapan pekerja sektor informal terkait kenaikan iuran JKN yaitu adanya peningkatan kualitas pelayanan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kesimpulan: Sebagian besar pekerja sektor informal termasuk dalam kategori patuh membayar premi JKN.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Background: The National Health Insurance or JKN is a social security program established by the government to protect health and protect public health, maintain health, and fulfill basic health needs. JKN must be followed by Indonesian residents by paying periodic premiums or the premiums are paid by the government. The premium set for the first time by the government in Presidential Regulation No. 111 of 2013 experienced a deficit of funds so the government decided to increase the premium stipulated in Presidential Regulation Number 64 of 2020. This regulation will be implemented starting in 2021. The increase in JKN premiums will affect the behavior of non-JKN participants. -PBI is one of the informal sector workers whose income is not fixed. This study aims to determine the adherence of informal sector worker premium payments to the increase in JKN contributions in Banyumas. Methods: This research uses a qualitative research design with a phenomenological approach. This research was conducted in Cilongok District, from October 2022 to January 2023. The research subjects involved 9 main informants and 2 supporting informants obtained by purposive sampling and data collection was carried out by interview. Results: Informal sector workers' knowledge regarding JKN is minimal. The attitude of informal sector workers with this increase in money, they continue to participate. The expectations of informal sector workers regarding the increase in JKN contributions are that there will be an increase in the quality of FKTP services in collaboration with BPJS Kesehatan. Conclusion: Most of the informal sector workers are included in the category of obediently paying JKN premiums.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save