Artikel Ilmiah : E1B018055 a.n. THALIA NENTA BELINDA

Kembali Update Delete

NIME1B018055
NamamhsTHALIA NENTA BELINDA
Judul ArtikelLEGAL PROTECTION AGAINST CONSUMERS WHO ARE HARMED
IN BUYING AND SELLING FAKE OIL TRANSACTIONS BASED ON
LAW NUMBER 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION
(Case Study Verdict Number: 6/Pid.Sus/2019/PN.Smn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pelumas atau biasa disebut oli merupakan salah satu komponen kendaraan
yang sangat penting agar kendaraan bekerja secara optimal. Maraknya kasus
peredaran pelumas palsu banyak ditemukan seperti halnya dalam kasus ini, Imron
Ghozali Als Imam terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana menurut Pasal 8
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang
dapat mengakibatkan pelaku usaha dikenakan sanksi pidana. Tujuan dari penelitian
ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang
dirugikan akibat transaksi jual beli oli palsu dalam putusan nomor
6/Pid.Sus/2019/PN.Smn ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data
sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data
yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data yang
digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan
bahwa dalam kasus ini konsumen mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana
disebutkan bahwa pelaku usaha terbukti melakukan perbuatan yang dilarang bagi
pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 angka 1 huruf a, d dan e, Pasal 7 huruf a
dan d, Pasal 4 huruf b dan c dan di pidana sesuai Pasal 62 angka 1 Undang-Undang
RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 angka 1 ke-1
KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
yaitu dengan menghukum pelaku usaha dengan pidana penjara 10 sepuluh bulan
dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 dua juta rupiah dan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 dua bulan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Lubricant or commonly called oil is one of the components of the vehicle
that is very important for the vehicle to work optimally. The rise of cases of the
circulation of fake lubricants is found as in this case, Imron Ghozali Als Imam was
proven to have committed violations as according to Article 8 of Law No. 8 of 1999
on Consumer Protection which can result in business actors being subject to
criminal sanctions. The purpose of this study is to find out how legal protection of
consumers who are harmed by counterfeit oil buying and selling transactions in
verdict number 6/Pid.Sus/2019/PN.Smn is reviewed from Law No. 8 of 1999 on
Consumer Protection.
This research uses normative juridical approach methods with descriptive
analytical research specifications. The data source used is secondary data. The
method of data collection is carried out with literature studies, the data obtained is
presented with narrative text, and the data analysis method used is a qualitative
normative method.
Based on the results of research and discussion, it can be concluded that in
this case consumers get legal protection as stated that business actors are proven
to have committed acts that are prohibited for business actors as stipulated in Law
Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection Article 8 paragraph 1 letter a,
d and e, Article 7 letter a and d, Article 4 letters b and c and criminalized in
accordance with Article 62 paragraph 1 of Ri Law No. 8 of 1999 Concerning
Consumer Protection jo Article 55 paragraph 1 1 of the Criminal Code and Law
Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Law, namely punishing
business actors with a prison sentence of 10 ten months and a fine of Rp.
2,000,000.00 two million rupiah and if the fine is not paid, it is replaced by a
sentence of confinement for 2 two months.
Kata kunci Fake Lubricants, Legal Protection, Consumers
Pembimbing 1Suyadi, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Ulil Afwa, S.H., M.H.
Pembimbing 3M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H
Tahun2022
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2022-07-16 17:49:02.621879
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.