Home
Login.
Artikelilmiahs
36309
Update
THALIA NENTA BELINDA
NIM
Judul Artikel
LEGAL PROTECTION AGAINST CONSUMERS WHO ARE HARMED IN BUYING AND SELLING FAKE OIL TRANSACTIONS BASED ON LAW NUMBER 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION (Case Study Verdict Number: 6/Pid.Sus/2019/PN.Smn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pelumas atau biasa disebut oli merupakan salah satu komponen kendaraan yang sangat penting agar kendaraan bekerja secara optimal. Maraknya kasus peredaran pelumas palsu banyak ditemukan seperti halnya dalam kasus ini, Imron Ghozali Als Imam terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat mengakibatkan pelaku usaha dikenakan sanksi pidana. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat transaksi jual beli oli palsu dalam putusan nomor 6/Pid.Sus/2019/PN.Smn ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa dalam kasus ini konsumen mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana disebutkan bahwa pelaku usaha terbukti melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 angka 1 huruf a, d dan e, Pasal 7 huruf a dan d, Pasal 4 huruf b dan c dan di pidana sesuai Pasal 62 angka 1 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu dengan menghukum pelaku usaha dengan pidana penjara 10 sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 dua juta rupiah dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 dua bulan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Lubricant or commonly called oil is one of the components of the vehicle that is very important for the vehicle to work optimally. The rise of cases of the circulation of fake lubricants is found as in this case, Imron Ghozali Als Imam was proven to have committed violations as according to Article 8 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection which can result in business actors being subject to criminal sanctions. The purpose of this study is to find out how legal protection of consumers who are harmed by counterfeit oil buying and selling transactions in verdict number 6/Pid.Sus/2019/PN.Smn is reviewed from Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. This research uses normative juridical approach methods with descriptive analytical research specifications. The data source used is secondary data. The method of data collection is carried out with literature studies, the data obtained is presented with narrative text, and the data analysis method used is a qualitative normative method. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that in this case consumers get legal protection as stated that business actors are proven to have committed acts that are prohibited for business actors as stipulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection Article 8 paragraph 1 letter a, d and e, Article 7 letter a and d, Article 4 letters b and c and criminalized in accordance with Article 62 paragraph 1 of Ri Law No. 8 of 1999 Concerning Consumer Protection jo Article 55 paragraph 1 1 of the Criminal Code and Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Law, namely punishing business actors with a prison sentence of 10 ten months and a fine of Rp. 2,000,000.00 two million rupiah and if the fine is not paid, it is replaced by a sentence of confinement for 2 two months.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save