Artikel Ilmiah : E2A019057 a.n. DESLAZ RANNU HANDICHA

Kembali Update Delete

NIME2A019057
NamamhsDESLAZ RANNU HANDICHA
Judul ArtikelKebijakan Kriminal dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Berbasis Agama (Studi Pada Komunitas Ahmadiyah di Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Hak kebebasan
beragama dan berkeyakinan telah dijamin oleh konstitusi bertujuan untuk
menciptakan kehidupan masyarakat yang nyaman dan tentram dalam memeluk agama
dan keyakinannya tanpa adanya diskriminasi. Namun hasil survey yang dilakukan
The Wahid Institute dan SETARA institute menunjukkan bahwa negara belum dapat
memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap warga negaranya,
bahkan pemerintah menjadi pelaku tindak kekerasan kebebasan beragama dan
berkeyakinan, salah satu korban tindak kekerasan adalah Jamaah Ahmadiyah. Oleh
sebab itu peneliti akan menggali faktor-faktor yang menyebabkan Jamaah Ahmadiyah
Indonesia menjadi objek kekerasan di Banjarnegara Dan bagaimana kebijakan
kriminal dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan yang berbasis agama di
Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis. Sumber yang digunakan dalam penelitian berasal dari data primer
dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data primer menggunakan wawancara
dan data sekunder dengan studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif dengan cara
reduksi data, display data, dan kesimpulan dan disajikan dalam bentuk teks narasi.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan faktor-faktor yang menyebabkan Jamaah
Ahmadiyah Indonesia menjadi Objek kekerasan di Banjarnegara yakni Masyarakat
Banjarnegara yang beragama mayoritas golongan Sunni masih memiliki sifat
Intoleransi terhadap Jamaah Ahmadiyah, tersebarnya Pamphlet yang mengatakan
bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia merupakan organisasi terlarang, dan
keberpihakan Bupati Banjarnegara terhadap islam mayoritas dengan mengeluarkan
Surat Peringatan tentang Penghentian Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kab.
Banjarnegara. Kebijakan kriminal dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan
yang dilatarbelakangi agama di Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah
secara penal diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Pasal 1
UU PNPS dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Ombudman No. 48 tahun 2020 sebagaimana
Perubahan Peraturan Ombudsman No 26 Tahun 2017 tentang Maladministrasi dan
Kebijakan penanggulangan kejahatan tindak pidana kekerasan secara Non Penal
antara lain: Kepolisian melakukan pemantauan dan melakukan pencegahan dengan
memantau pergerakan masyarakat baik Jamaah Ahmadiyah maupun Non Ahmadiyah,
kemudian melakukan pendekatan kepada Jamaah Ahmadiyah dengan cara
memediasi. Kepolisian melakukan Kerjasama dengan Forum Kerukunan Umat
Beragama dalam guna menjaga perdamaian dan menyadarkan pentingnya toleransi
antar umat beragama.
Abtrak (Bhs. Inggris)The right to freedom of religion and
belief has been guaranteed by the constitution, as regulated in Article 28E paragraph
(1), Article 28I paragraph (1), Article 29 paragraph (2) of the 1945 Constitution. The
guarantee provided by the constitution is of course aimed at creating a comfortable
community life. and peaceful in embracing their religion and belief without
discrimination. However, the results of a survey conducted by The Wahid Institute
and the SETARA institute show that the state has not been able to fulfill the rights of
freedom of religion and belief to its citizens, even the government is the perpetrator
of violence against freedom of religion and belief, one of the victims of violence is the
Ahmadiyya Community. Therefore, the researcher will explore the factors that cause
the Indonesian Ahmadiyya Community to become the object of violence in
Banjarnegara. The approach method used in this research is sociological juridical
research. The sources of legal materials contained in this study came from primary,
secondary and tertiary legal materials with data collection based on in-depth
interviews and literature studies which were processed and analyzed by descriptive
analysis methods. Based on the results of the study, it was found that the factors that
caused the Indonesian Ahmadiyya Jama'at to become the object of violence in
Banjarnegara, namely the Banjarnegara community whose religion was the majority
still had an intolerance towards Islamic theological differences. Banjarnegara,
Pamphlet who said that the Indonesian Ahmadiyya Jamaat was a forbidden
organization. Criminal policies in tackling violent crimes with religious backgrounds
in Banjarnegara Regency, Central Java Province are penally regulated in Article
156a of the Criminal Code and Non-Penal policies for overcoming violent crimes,
including: The police conduct monitoring and prevention by monitoring community
movements Both the Ahmadiyya and Non-Ahmadiyya Congregations, then
approached the Ahmadiyya Community by mediating by talking softly so as not to get
carried away by emotions. The Police collaborate with the Religious Harmony
Forum to communicate and equalize perceptions in order to maintain peace and
realize the importance of tolerance between religious communities.
Kata kunciKebijakan Kriminal, Tindak Pidana Kekerasan, Berbasis Agama
Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H
Pembimbing 3
Tahun2021
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2022-01-05 10:51:28.926794
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.