Home
Login.
Artikelilmiahs
34449
Update
DESLAZ RANNU HANDICHA
NIM
Judul Artikel
Kebijakan Kriminal dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Berbasis Agama (Studi Pada Komunitas Ahmadiyah di Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin oleh konstitusi bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang nyaman dan tentram dalam memeluk agama dan keyakinannya tanpa adanya diskriminasi. Namun hasil survey yang dilakukan The Wahid Institute dan SETARA institute menunjukkan bahwa negara belum dapat memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap warga negaranya, bahkan pemerintah menjadi pelaku tindak kekerasan kebebasan beragama dan berkeyakinan, salah satu korban tindak kekerasan adalah Jamaah Ahmadiyah. Oleh sebab itu peneliti akan menggali faktor-faktor yang menyebabkan Jamaah Ahmadiyah Indonesia menjadi objek kekerasan di Banjarnegara Dan bagaimana kebijakan kriminal dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan yang berbasis agama di Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber yang digunakan dalam penelitian berasal dari data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data primer menggunakan wawancara dan data sekunder dengan studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif dengan cara reduksi data, display data, dan kesimpulan dan disajikan dalam bentuk teks narasi. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan faktor-faktor yang menyebabkan Jamaah Ahmadiyah Indonesia menjadi Objek kekerasan di Banjarnegara yakni Masyarakat Banjarnegara yang beragama mayoritas golongan Sunni masih memiliki sifat Intoleransi terhadap Jamaah Ahmadiyah, tersebarnya Pamphlet yang mengatakan bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia merupakan organisasi terlarang, dan keberpihakan Bupati Banjarnegara terhadap islam mayoritas dengan mengeluarkan Surat Peringatan tentang Penghentian Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kab. Banjarnegara. Kebijakan kriminal dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan yang dilatarbelakangi agama di Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah secara penal diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Pasal 1 UU PNPS dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Ombudman No. 48 tahun 2020 sebagaimana Perubahan Peraturan Ombudsman No 26 Tahun 2017 tentang Maladministrasi dan Kebijakan penanggulangan kejahatan tindak pidana kekerasan secara Non Penal antara lain: Kepolisian melakukan pemantauan dan melakukan pencegahan dengan memantau pergerakan masyarakat baik Jamaah Ahmadiyah maupun Non Ahmadiyah, kemudian melakukan pendekatan kepada Jamaah Ahmadiyah dengan cara memediasi. Kepolisian melakukan Kerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama dalam guna menjaga perdamaian dan menyadarkan pentingnya toleransi antar umat beragama.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The right to freedom of religion and belief has been guaranteed by the constitution, as regulated in Article 28E paragraph (1), Article 28I paragraph (1), Article 29 paragraph (2) of the 1945 Constitution. The guarantee provided by the constitution is of course aimed at creating a comfortable community life. and peaceful in embracing their religion and belief without discrimination. However, the results of a survey conducted by The Wahid Institute and the SETARA institute show that the state has not been able to fulfill the rights of freedom of religion and belief to its citizens, even the government is the perpetrator of violence against freedom of religion and belief, one of the victims of violence is the Ahmadiyya Community. Therefore, the researcher will explore the factors that cause the Indonesian Ahmadiyya Community to become the object of violence in Banjarnegara. The approach method used in this research is sociological juridical research. The sources of legal materials contained in this study came from primary, secondary and tertiary legal materials with data collection based on in-depth interviews and literature studies which were processed and analyzed by descriptive analysis methods. Based on the results of the study, it was found that the factors that caused the Indonesian Ahmadiyya Jama'at to become the object of violence in Banjarnegara, namely the Banjarnegara community whose religion was the majority still had an intolerance towards Islamic theological differences. Banjarnegara, Pamphlet who said that the Indonesian Ahmadiyya Jamaat was a forbidden organization. Criminal policies in tackling violent crimes with religious backgrounds in Banjarnegara Regency, Central Java Province are penally regulated in Article 156a of the Criminal Code and Non-Penal policies for overcoming violent crimes, including: The police conduct monitoring and prevention by monitoring community movements Both the Ahmadiyya and Non-Ahmadiyya Congregations, then approached the Ahmadiyya Community by mediating by talking softly so as not to get carried away by emotions. The Police collaborate with the Religious Harmony Forum to communicate and equalize perceptions in order to maintain peace and realize the importance of tolerance between religious communities.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save