Artikel Ilmiah : F1I013007 a.n. ELSA LUDIA

Kembali Update Delete

NIMF1I013007
NamamhsELSA LUDIA
Judul ArtikelPerbandingan Tindakan Euthanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
di Belanda dan Belgia
Abstrak (Bhs. Indonesia)Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat dengan identitas manusia secara universal. Namun seiring dengan berjalannya waktu muncul hak untuk mati sebagai akibat wajar dari hak untuk hidup. Hak untuk mati sering dikaitkan dengan Euthanasia. Euthanasia itu sendiri, ditafsirkan sebagai tindakan penghentian hidup seseorang secara disengaja karena rasa sakit yang membuat orang tersebut juga menderita. Eutanasia sendiri menuai banyak pro dan kontra. Namun demikian, ada negara-negara yang melegalkan euthanasia yaitu Belanda pada tahun 2001 dan Belgia pada tahun 2002. Di kedua negara tersebut, Euthanasia dapat dilakukan dengan memenuhi syarat dan prosedur yang ada di dalam undang-undang. Sebagai tambahan, dokter yang melakukan Euthanasia kepada pasien, tidak akan terjerat hukuman kriminal, karena tindakan Euthanasia itu sendiri, telah mengalami diskriminalisasi baik di Belanda maupun di Belgia. Kendati demikian, ada beberapa perbedaan dalam penerapan Euthanasia di Belanda dan Belgia.
Abtrak (Bhs. Inggris)Human rights are fundamental rights with human identity universally. Overtime, there
is come the right to die as a corollary of the right to life. The right to die. Often associated
with Euthanasia. Euthanasia itself, be interpreted as an act of deliberate termination of a
person’s life because of the pain that makes that person too suffer.Euthanasia itself reap
many pros and cons. Nevertheless, there are countries thet legalized euthanasia is that the
Netherlands in 2001 and Belgium in 2002.in both countries,Euthanasia can be done by
qualified and procedures that exist in the law.in addition, doctors who do Euthanasia to a
patient, will not be exposed to criminal penalties, because the act of Euthanasia itself, has
been descriminalization both in the Netherlands and in Belgium. Nevertheless, there are
some differences in the implementation of Euthanasia in the Netherlands and Belgium.
Kata kunciEuthanasia, Hak Asasi Manusia, Hak untuk mati, Belanda, Belgia
Pembimbing 1Dr. Agus Haryanto, S.IP., M.Si
Pembimbing 2Ayusia Sabitha Kusuma, S.IP., M.soc. Sc
Pembimbing 3Elpeni Fitrah S.Sos., MA
Tahun2017
Jumlah Halaman10
Tgl. Entri2017-08-14 17:20:39.207099
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.