Home
Login.
Artikelilmiahs
50835
Update
FADHLINA DWIPAWESTRI
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN PERADILAN UMUM DALAM MENGADILI GUGATAN CITIZEN LAWSUIT PADA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA AKIBAT GAGALNYA PENGENDALIAN PEREDARAN PINJAMAN ONLINE (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1206 K/Pdt/2024)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan terhadap bidang keuangan, termasuk maraknya praktik pinjaman online yang sering kali menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia seperti penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi dalam penagihan. Fenomena ini menimbulkan perdebatan hukum mengenai tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pengawasan serta menentukan lembaga peradilan yang berwenang ketika terjadi pelanggaran oleh penguasa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan tujuan memberikan deskripsi preskriptif terhadap kewenangan peradilan umum dalam mengadili gugatan citizen lawsuit terhadap penguasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan citizen lawsuit terkait praktik pinjaman online memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan menjadi kewenangan peradilan umum, bukan Peradilan Tata Usaha Negara, karena objek gugatan tidak berupa tindakan administratif konkret. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1206 K/Pdt/2024 menilai bahwa kelalaian pemerintah dalam mengawasi pinjaman online merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang bersifat abstrak. Pertimbangan hakim juga didasarkan pada yurisprudensi kasus Munir Cs, yang menegaskan peran pengadilan dalam menjamin tanggung jawab negara meskipun norma hukum belum lengkap. Pendekatan rechtsvinding yang digunakan hakim menunjukkan bahwa peradilan memiliki fungsi penting sebagai pembentuk hukum untuk menegakkan keadilan substantif di tengah kekosongan norma. Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung ini menegaskan perlunya penguatan regulasi dan tanggung jawab negara dalam melindungi hak warga terhadap dampak negatif perkembangan teknologi keuangan digital.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The rapid growth of digital technology has significantly influenced the financial sector, including the rise of online lending practices that often lead to human rights violations such as misuse of personal data and intimidation in debt collection. This phenomenon raises a legal debate regarding the government’s responsibility in exercising supervision and determining the competent court when such violations involve state authorities. This research employs a normative juridical method with conceptual, statutory, and case approaches. The data used are secondary data obtained through literature study and analyzed qualitatively to provide a prescriptive description of the general court’s authority in adjudicating citizen lawsuit cases against the government. The results indicate that the citizen lawsuit related to online lending fulfills the elements of an unlawful act (onrechtmatige daad) as stipulated in Article 1365 of the Indonesian Civil Code and thus falls under the jurisdiction of the general court rather than the administrative court, since the object of the lawsuit does not constitute a concrete administrative act. The Supreme Court, in Decision No. 1206 K/Pdt/2024, determined that the government’s negligence in supervising online lending constitutes an abstract form of unlawful conduct by the authorities. The judges’ consideration also referred to the Munir et al. case, which affirmed the judiciary’s role in ensuring state accountability even in the absence of specific legal provisions. The application of the rechtsvinding principle demonstrates the judiciary’s essential function as a law-maker in realizing substantive justice amidst legal uncertainty. Therefore, this decision emphasizes the need to strengthen regulations and reinforce state responsibility in protecting citizens’ rights against the adverse impacts of technological developments in the financial sector.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save