Home
Login.
Artikelilmiahs
49202
Update
LUTHFI DAMAYANTI
NIM
Judul Artikel
Analisis Implementasi Kebijakan Carbon Trading di Indonesia Tahun 2021-2023 Menurut Konsep Green Economy
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Carbon Trading merupakan salah satu instrumen ekonomi berbasis pasar yang digunakan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui mekanisme perdagangan karbon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Carbon Trading di Indonesia pada tahun 2021–2023 berdasarkan konsep Green Economy dengan menggunakan lima indikator utama: pengurangan emisi karbon, efisiensi ekonomi, inklusi sosial, investasi dalam teknologi hijau, dan dampak terhadap ketahanan ekosistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, tetapi implementasi Carbon Trading telah selaras dengan lima indikator dari Green Economy tersebut. Kebijakan ini terbukti dari adanya kontribusi Indonesia dalam menurunkan emisi, meningkatkan efisiensi di sektor energi, memperhatikan masyarakat lokal, mendorong investasi teknologi rendah karbon, dan memperkuat daya dukung ekosistem. Penulis merekomendasikan agar pemerintah segera menyusun peraturan turunan yang lebih spesifik, khususnya mengenai mekanisme benefit sharing, agar manfaat kebijakan dapat dirasakan lebih jelas, adil dan berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Carbon trading is one of the market-based economic instruments used to reduce greenhouse gas emissions through carbon trading mechanisms. This study aims to analyze the implementation of carbon trading policy in Indonesia during the period 2021–2023 based on the concept of a green economy, using five main indicators: carbon emission reduction, economic efficiency, social inclusion, investment in green technology, and the impact on ecosystem resilience. The findings show that although the implementation of this policy still faces various challenges, carbon trading has aligned with the five indicators of the green economy. This is evidenced by Indonesia’s contribution to reducing emissions, increasing efficiency in the energy sector, considering local communities, encouraging investment in low-carbon technology, and strengthening ecosystem support capacity. The author recommends that the government immediately formulate more specific derivative regulations, particularly regarding benefit sharing mechanisms, so that the benefits of the policy can be experienced more clearly, fairly, and sustainably by all stakeholders.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save