Home
Login.
Artikelilmiahs
48547
Update
DIANA ULFANI
NIM
Judul Artikel
PENYELESAIAN WANPRESTASI ATAS PEMBAYARAN HONORARIUM DALAM PERJANJIAN ADVOKASI (Studi Putusan Nomor 112/Pdt.G/2023/PN Sby)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perjanjian advokasi adalah perjanjian antara advokat dengan kliennya dimana di dalamnya terdapat kesepakatan dalam hal penggunaan layanan advokat untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami oleh kliennya. Perjanjian advokasi dapat dilakukan bak lisan maupun tertulis. Perjanjian Advokasi yang dilakukan secara lisan dapat dilihat dalam Putusan Nomor 112/Pdt.G/2023/PN Sby yang menjadi sebab terjadinya wanprestasi oleh debitur dalam perjanjian advokasi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan dari perjanjian advokasi dalam perkara Nomor 112/Pdt.G/2023/PN Sby dilakukan secara lisan antara para pihaknya dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan tanggung jawab tergugat. Para tergugat dalam putusan ini dinyatakan wanprestasi dan harus bertanggungjawab atas perbuatan wanprestasi yang dilakukannya. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian advokasi yang dilakukan secara lisan antara advokat dengan kliennya merupakan perjanjian yang sah secara hukum dan mengikat para pihak sehingga bisa menimbulkan akibat hukum, karena berdasarkan pertimbangan hakim perjanjian advokasi antara Agung Satryo Wibowo dengan CV Bina Niaga telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana dalam pasal 1320 KUHPerdata. Hakim memutus perbuatan tergugat merupakan perbuatan wanprestasi harus bertanggungjawab dengan tanggung jawab atas paksaan kepada penggugat selaku advokat yang dirugikan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
An advocacy agreement is an agreement between an advocate and his client in which there is an agreement in terms of the use of advocate services to help resolve legal problems experienced by his client. Advocacy agreements can be made orally or in writing. Advocacy agreements made orally can be seen in Decision Number 112/Pdt.G/2023/PN Sby which is the cause of default by the debtor in the advocacy agreement. The purpose of this study is to analyze the validity of the advocacy agreement in Case Number 112/Pdt.G/2023/PN Sby which was conducted orally between the parties and how the judge's consideration in determining the defendant's responsibility. The defendants in this decision were declared in default and must be responsible for their default actions. The method used in this research is normative juridical research. The approach taken in this research uses a statutory approach and a case approach. Based on the results of the research, the advocacy agreement made orally between the advocate and his client is a legally valid agreement and binds the parties so that it can cause legal consequences, because based on the consideration of the judge the advocacy agreement between Agung Satryo Wibowo and CV Bina Niaga has fulfilled the legal requirements of the agreement as in Article 1320 of the Civil Code. The judge decided that the defendant's actions constituted an act of default must be responsible with the responsibility for coercion to the plaintiff as an advocate who was harmed.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save