Home
Login.
Artikelilmiahs
46687
Update
SYIFA HAMIDAH
NIM
Judul Artikel
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (INSES) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Inses merupakan kejahatan asusila yang ditentang oleh masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, peraturan mengenai inses dalam KUHP dapat dilihat dari pasal yang relevan dengan inses yaitu jika perbuatan cabul tersebut dilakukan terhadap anak, anak tiri, atau orang yang belum dewasa atau di bawah umur sebagai korban perbuatan cabul dari orang tuanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Sementara faktanya, banyak kasus inses di Indonesia yang tidak hanya melibatkan antara orangtua dengan anaknya. Ketentuan pidana dalam KUHP perlu diperbaharui agar dapat mencegah terjadinya kejahatan inses. Hal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan peraturan yang sesuai dengan kondisi yang ada. Penelitian ini membahas bagaimana urgensi kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana inses di Indonesia dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap penanggulangan tindak pidana inses dalam KUHP baru di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa studi kepustakaan. Teknik analisis data berupa deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP saat ini tidak secara spesifik mengatur tindak pidana inses dengan jelas, menyebabkan kekosongan norma dalam menentukan unsur- unsur inses, subjek inses, dan ancaman pidana yang relevan. Inses masih dikategorikan dalam perbuatan cabul, sehingga mempengaruhi ancaman pidananya. Inses masih dibatasi antara orang tua dengan anaknya saja, sehingga perlu diperluas antara saudara kandung satu sama lain, kakek, paman, dan sebagainya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Incest is a crime against morality that is opposed by society in accordance with applicable laws. Currently, the regulations regarding incest in the Penal Code can be seen in the relevant articles, particularly when the immoral act is committed against a child, stepchild, or an individual who is underage as a victim of immoral acts by their parent, as outlined in Article 294, paragraph (1) of the Indonesian Penal Code. However, many incest cases in Indonesia involve not only parents and their children. The penal provisions in the Penal Code need to be updated to prevent incest crimes, as an effort to create regulations that align with existing conditions. This research discusses the urgency of criminal law policies regarding incest crimes in Indonesia and how criminal law policies can address incest offenses in the new Penal Code. This study employs a normative juridical approach, using secondary data from literature studies. The data analysis technique is qualitative descriptive. The study concludes that the current Penal Code does not specifically and clearly regulate incest offenses, leading to a normative vacuum in determining the elements of incest, the subjects involved, and relevant criminal penalties. Incest are still categorized under immoral acts, affecting the severity of penalties. Currently, incest are limited to parent-child relationships, thus necessitating an expansion to include siblings, grandparents, uncles, and others.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save