Home
Login.
Artikelilmiahs
44924
Update
AUSTIN GIOVANI MANDALA
NIM
Judul Artikel
ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN LIVING LAW DALAM KUHP BARU DAN PERBANDINGANNYA DENGAN UU DARURAT 1/1951
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Indonesia adalah negara yang mengakui eksistensi dari hukum yang hidup dalam masyarkat atau living law. Pengaturan terhadap living law di Indonesia selama ini diatur dalam UU Darurat No 1 Tahun 1951. Angin perubahan muncul pada tahun 2023, disaat Indonesia mengesahkan KUHP Baru dan di dalam KUHP Baru tersebut terdapat pengaturan yang baru terhadap living law. Dikarenakan sekarang pengaturan living lawdiatur oleh dua undang-undang, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengaturan living law dari UU Darurat No 1 Tahun 1951 dengan KUHP Baru yang dilihat dari sisi substansi (norma) dan pengimplementasinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang disajikan dalam bentuk teks naratif dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari sisi substansi (norma) KUHP Baru mengatur living law jauh lebih lengkap dan lebih jelas dibandingkan UU Darurat No 1 Tahun 1951. Dari sisi implementasi, pengimplementasian living law berdasarkan UU Darurat No 1 Tahun 1951 telah berjalan dimana terdapat putusan hakim yang telah diputus berdasarkan hukum pidana adat. Namun kedepannya pengimplementasian living law berdasarkan KUHP Baru dinilai akan lebih baik dikarenakan pengaturannya yang lebih jelas dan lengkap.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Indonesia is a country that recognises the existence of laws that live in society or living law. The regulation of living law in Indonesia has been regulated in Emergency Law No. 1 of 1951. The wind of change arose in 2023, when Indonesia ratified the New Criminal Code and in the New Criminal Code there were new regulation for living law. Since now the living law regulation is regulated by two laws, this research aims to find out the differences in living law regulation from Emergency Law No. 1 of 1951 with the New Criminal Code in terms of substance (norms) and implementation. The type of research used is normative law with a comparative legal approach. The data source used is secondary data obtained from literature study. The data is presented in the form of narrative text using qualitative analysis. The results showed that in terms of substance (norms) the New Criminal Code regulates living law much more completely and clearly than Emergency Law No. 1 of 1951. In terms of implementation, the implementation of living law based on Emergency Law No. 1 of 1951 has been running where there are judge decisions that have been decided based on customary criminal law. However, in the future, the implementation of living law based on the New Criminal Code is considered to be better due to its clearer and more complete regulation.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save