Home
Login.
Artikelilmiahs
42887
Update
IVAN ABDIEL RAISSA
NIM
Judul Artikel
Kekuatan Alat Bukti Surat Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Terhadap Putusan Nomor 200/PDT.G/2020/PN Mdn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Akta dibawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan diatur dalam Pasal 1875 KUHPerdata dimana akta di bawah tangan hanya memiliki kekuatan pembuktian diantara para pihak saja. Apabila para pihak mengakui tanda tangan yang ada pada akta di bawah tangan tersebut maka akta di bawah tangan dapat mempunyai kekuatan yang sempurna . Penelitian ini membahas secara mendalam mengenai kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dalam konteks gugatan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kekuatan alat bukti surat sebagai alat bukti dalam membuktikan perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Analisis data dilakukan melalui studi kepustakaan dan pembahasan kasus-kasus hukum terkait. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan alat bukti surat berupa akta dibawah tangan sebagai alat bukti dalam gugatan Nomor 200/PDT.G/2020/PN Mdn untuk membuktikan bahwa Penggugat telah membeli objek perkara dari Tergugat dengan bukti surat jual beli dibawah tangan. Maka Penggugat memiliki hak untuk membalik nama sertipikat. Dengan demikian perbuatan Tergugat yang tidak bersedia menyerahkan KTPnya kepada Penggugat untuk balik nama seripikat adalah perbuatan melawan hukum. Kekuatan akta dibawah tangan yang diajukan sebagai alat bukti bergantung pada beberapa aspek, keaslian, dan pengakuan tanda tangan dari para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam konteks gugatan perbuatan melawan hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Underhand deeds is a deed that is deliberately made for proof by the parties without the assistance of an official. The evidentiary power of an underhand deed is regulated in Article 1875 of the Civil Code where the deed under the hand only has evidentiary power between the parties. If the parties recognize the signatures on the deed under the hand then the deed under the hand can have perfect strength. This research discusses in depth the evidentiary power of underhand deeds in the context of unlawful acts lawsuit. This research aims to analyze the extent of the strength of letter evidence as evidence in proving unlawful acts. The research method used is the normative juridical method with a statutory and case approach. Data analysis is done through literature study and discussion of related legal cases. The findings of this study indicate that the strength of letter evidence in the form of an underhand deeds as evidence in lawsuit Number 200/PDT.G/2020/PN Mdn. to prove that the Plaintiff has purchased the object of the case from the Defendant with proof of the sale letter under hand. Then the Plaintiff has the right to reverse the name of the certificate. Thus, the act of the Defendant who is not willing to hand over his ID card to the Plaintiff to change the name of the certificate is an unlawful act. The strength of a deed under the hand that is submitted as evidence depends on several aspects, such as authenticity, and recognition of the signatures of the parties who made it. Therefore, this research makes an important contribution in understanding the dynamics of the evidentiary power of letter evidence in the context of unlawful acts lawsuit.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save