Home
Login.
Artikelilmiahs
40988
Update
REYNAVA SEKAR WIBISONO
NIM
Judul Artikel
ANALISIS PERKARA PERDATA MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI DALAM PENGHENTIAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN SECARA SEPIHAK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 708/K/Pdt/2021)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 708/K/Pdt/2021 mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam Penghentian Perjanjian Pemborongan Secara Sepihak. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk menganalisis tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam permasalahan hukum yang terjadi pada perkara Putusan Nomor 708/K/Pdt/2021 merupakan Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi. Selanjutnya, tujuan dari penelitian ini juga dimaksudkan untuk menganalisis Pertimbangan Hukum Hakim melalui rangkaian peradilan pada perkara Putusan Nomor 708/K/Pdt/2021. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini adalah bersumber dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan metode analisis data yang dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil bahwa tindakan Ny. Desiana selaku Pemberi Pekerjaan/Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penghentian perjanjian pemborongan pekerjaan secara sepihak terhadap perjanjian kerjasama yang disepakati bersama dengan Penggugat, H. Rif’al Arief selaku Pemborong. Akan tetapi, Tergugat menjawab gugatan PMH atas dirinya oleh Penggugat merupakan hal yang keliru dan tidak jelas sebab hubungan antara dirinya dan H. Rif’al Arief merupakan hubungan hukum dengan dasar perjanjian (Kontrak) yang semestinya merupakan perkara Wanprestasi. Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh hasil bahwa Pertimbangan Hukum Hakim pada Putusan Nomor 708/K/Pdt/2021 dalam perkara yang terjadi melalui rangkaian peradilan hingga memperoleh putusan dalam tingkat Kasasi yang melakukan pembatalan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara menyatakan Tindakan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum dinilai sudah tepat karena telah sesuai dan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research was conducted on Supreme Court Decision Number 708/K/Pdt/2021 regarding Unlawful Acts and Default in the Unilateral Termination of a Contracting Agreement. The purpose of this research is to analyze the actions taken by the Defendant in the legal issues that occurred in the case of Decision Number 708/K/Pdt/2021 which constitutes a tort or default. Furthermore, the purpose of this research is also intended to analyze the Judges' Legal Considerationsthrough a series of trials in case No. 708/K/Pdt/2021. The research method used in this research is a normative juridical approach with descriptive analysis research specifications. The data source in this research is secondary data which includes primary, secondary and tertiary legal materials using a normative qualitative data analysis method. Based on the results of the research and discussion, it is found that the actions of Mrs. Desiana as the Employer/Defendant have committed Unlawful Acts (PMH in Indonesian) in the form of unilateral termination of the work contracting agreement against the cooperation agreement agreed upon with the Plaintiff, H. Rif'al Arief as the Contractor. However, the Defendant answered that the PMH claim against him by the Plaintiff was wrong and unclear because the relationship between him and H. Rif'al Arief was a legal relationship with the basis of an agreement (Contract) which should be a case of Default. Furthermore, based on the results of research and discussion, it is found that the Judge's Legal Consideration in Decision Number 708/K/Pdt/2021 in a case that occurred through a series of courts until obtaining a decision at the Cassation level which overturned the Semarang High Court Decision which overturned the Jepara District Court Decision stating that the Defendant's actions were Unlawful Acts was considered correct because it was appropriate and fulfilled the elements of Unlawful Acts (PMH in Indonesian).
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save