Home
Login.
Artikelilmiahs
33414
Update
M. AKBAR DINDA MEIREZKA
NIM
Judul Artikel
Pengaruh Bali Process dalam Menangani Human Trafficking di Indonesia 2015-2018
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini membahas tentang bagaimana pengaruh Bali Process dalam menangani Human Trafficking di Indonesia. Bali Process merupakan sebuah forum yang diketuai bersama oleh Indonesia dan Australia, memiliki 50 anggota, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), International Organization for Migration (IOM), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Organization (ILO). The Bali Process on People Smuggling, Trafficking, in Persons and Related Transnational Crime memiliki pembahasan dan cakupan isu yang luas, maka pada penelitian ini peneliti berfokus pada pembahasan isu Perdagangan Orang / Human Trafficking dan rentang waktu isu Human Trafficking yang dipilih adalah pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018. Sampai saat ini 27 Negara Bali Process telah meratifikasi Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children (Protokol Perdagangan Orang) dan 41 Negara Anggota Bali Process memiliki ketentuan hukum domestik terhadap perdagangan orang. Banyak negara anggota Bali Process juga telah mengembangkan National Action Plans / Rencana Aksi Nasional (RAN) yang menguraikan langkah-langkah kebijakan untuk mengatasi perdagangan manusia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study discusses how the influence of the Bali Process in dealing with Human Trafficking in Indonesia. The Bali Process, a forum co-chaired by Indonesia and Australia, has 50 members, including the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), the International Organization for Migration (IOM), the United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) and the International Labor Organization ( ILO). The Bali Process on People Smuggling, Trafficking, in Persons and Related Transnational Crime has a broad discussion and scope of issues, so in this study the researchers focused on discussing the issue of Human Trafficking and the time span of the Human Trafficking issue selected was in 2015 to 2018. To date, 27 Bali Process countries have ratified the Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children (Trafficking in Persons Protocol) and 41 Bali Process Member States have domestic legal provisions against trafficking in persons. Many member countries of the Bali Process have also developed National Action Plans outlining policy measures to tackle human trafficking.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save