Home
Login.
Artikelilmiahs
29854
Update
MARULI TIGOR CESARIO
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dan dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sesuai dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana rumuskan dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, unsur-unsurnya : Barang siapa; Dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian; Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt, sebagai berikut : 1. Pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur- unsur Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. 2. Pertimbangan terhadap pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa : Keterangan saksi; Surat; Keterangan terdakwa 3. Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih, S.Sos.,M.Si dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Terdakwa II Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research aim to to know applying of doing an injustice elements have a share to use spurious letter or which is falsified and consideration base punish Judge in dropping crime to defendant in District Court Purwokerto Number decision 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. With method approach of normative yuridical. Specification of descriptive research of analysis, Source of Decision District Court Purwokerto Number secondary data 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Pursuant to result of research, got by result of that applying of doing an injustice elements have a share to use spurious letter or which is falsified in District Court Purwokerto Number decision 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Committee Judge checking and judging this case, have according to in applying doing an injustice elements as formulating in Section 263 Sentence (2) KUHP Section jo 55 sentence (1) to - 1 KUHP, its elements : Whose goods; Designedly use spurious letter or that falsified by real impressing, if usage of that letter can generate loss; As one who conduct, ordering to conduct or partake to conduct. Consideration base punish Judge in dropping crime to defendant in District Court Purwokerto Number decision 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt is, the following : 1. Asserted Elements section consideration, deed all defendant have fulfilled element- Section element 263 Sentence (2) KUHP Section jo 55 sentence (1) to - 1 KUHP. 2. Consideration to verification pursuant to evidence appliance as arranged in Section 184 KUHAP, in the form of : Eyewitness boldness; Letter; Boldness Defendant 3. Consideration pursuant to rule of Section 197 sentence ( 1) KUHAP f letter, about things weighing against and lightening all defendant Committee Judge let faal to Defendant I Efi Prihanti Yudiasih, S.Sos.,M.Si with crime serve a sentence during 4 (four) month and Defendant II Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun with crime serve a sentence during 2 (two) month; Commanding All Defendant remain to be arrested
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save