Home
Login.
Artikelilmiahs
23746
Update
ARRIZAL FATHUROHMAN NURSALIM
NIM
Judul Artikel
Hak Konstitusional Pekerja Dalam Penentuan Upah Minimum (Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Upah merupakan hak pekerja yang timbul karena adanya hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha. Konstitusi Republik Indonesia telah menjaminkan hak tersebut didalam Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945. Dewasa ini, regulasi upah terdapat dalam PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang merupakan peraturan pelaksana daripada Pasal 97 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Peraturan ini memuat ketentuan baru terhadap mekanisme penentuan upah minimum yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah hak pekerja dalam penentuan upah minimum berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan apakah penentuan upah minimum berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah sesuai dengan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Sementara itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis dengan metode analisis normatif kualitatif. Adapun penyajian data dalam penelitian ini adalah preskriptif dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis, dan rasional. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa terdapat perubahan dalam mekanisme penentuan upah minimum, dimana dalam penentuan setiap tahunnya menggunakan rumus formula yang telah ditentukan oleh undang-undang. Kondisi demikian, menyebabkan berkurangnya hak pekerja dalam penentuan upah minimum tersebut dimana sebelumnya mengikuti survey bersama dengan dewan pengupahan yang selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur. Hal demikian pun menandakan bahwa PP No 78 Tahun 2015 khususnya yang mengatur mengenai upah minimum bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Wage is a right of employee coming from a relationship between workers and employer. Indonesia Republic Constitution has guaranteed it in Article 28D of Constitution year 1945. Nowadays, the wage regulation in Government Regulation (PP) No. 78 Year 2015 on payment is an Implementing Regulation than Article 97 Law No. 13 Year 2003 on Labor Law. This regulation involves new provision towards the mechanism of minimum wages determination that regulated in Ministry Regulation previously. Then, the discussion will be about how the right of employees is based on minimum wage determination in PP No 78 year 2015 on payment and whether the determination of minimum wage based on PP No 78 year 2015 on Payment has been right or not with Article 28D Constitution year 1945. This study uses normative juridical method with legislation and historical approach. The data used by this study is secondary data that collected through literature study. After that the researcher analyzed it using normative qualitative method. Then the data display is prescriptive that be described and arranged systematically, logically, and rationally. The result of this study shows that there are differences in minimum wage determination mechanism where it is determined annually using formula from law. Because of that, there is a decrease of employee right in determining the minimum wage which previously it relates to the survey held with wage councils that it is recommended to Governor further. It shows that Government Regulation (PP) No. 78 Year 2015, particularly on which regulates the minimum wage, contradicts Article 28D Constitution Year 1945.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save