Artikel Ilmiah : E1A010210 a.n. BAHAR NUR RAHMAN

Kembali Update Delete

NIME1A010210
NamamhsBAHAR NUR RAHMAN
Judul ArtikelPEMBUKTIAN TERHADAP PELAKU PASIF ATAS HARTA KEKAYAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
(Tinjauan Yuridis Putusan No.603/Pid.Sus/2013/PN.Sda)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Beberapa tahun terakhir ini, sering kita mendengar dalam pemberitaan media-media mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara atau biasa disebut dengan penjahat kerah putih. Seiring dengan perkembangan, pencucian uang sekarang ini juga sudah dilakukan oleh masyarakat biasa yang bukan berlatar belakang pejabat. Di mana uang hasil dari kejahatan ini selanjutnya disimpan di lembaga keuangan seperti bank. Penyimpanan uang ini bertujuan agar uang hasil dari kejahatan itu menjadi legal. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam perkembangannya tidak hanya fokus kepada pelaku aktifnya saja, tetapi juga penegakkan hukumnya fokus ke pelaku pasifnya.
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana proses pembuktian terhadap pelaku pasif dan Untuk mengetahui gambaran mengenai dasar pertimbangan hukum Hakim dalam membuat Putusan pemidanaan terhadap pelaku pasif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif, yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian.
Penelitian yang dilakukan terhadap Putusan No.603/Pid.Sus/2013/PN.Sda diperoleh hasil sebagai berikut : Beban pembuktian terbalik dapat diterapkan kepada pelaku pasif pencucian uang. Terdakwa harusnya mengetahui telah menerima uang transferan dari hasil bisnis narkotika suaminya bersama rekannya yang ditransfer melalui rekening Terdakwa. Sehingga Terdakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata Kunci : Pembuktian, pelaku pasif, tindak pidana pencucian uang.
Abtrak (Bhs. Inggris)These last few years, often we hear in the news about money laundering that committed by state officials or commonly called the white-collar criminals (white collar crime). Nowadays, money laundering has also been done by ordinary people who don’t have a background as state officials. Where the proceeds of crime is then stored in a financial institution such as a bank. Storage of money is intended to make the proceeds of the crime becomes legal. Prevention and combating of money laundering nowadays not only focus on the active actors, but also focus on law inforcement to passive actors.
This study aims to determine how the process of proving to the passive actors and to find a description of the legal considerations in making the verdict by judges against passive actors. This study uses normative juridical approach to examine library materials (secondary data) that exist. The method used in this study is a qualitative normative, that is to process and interpret based on decisions and legislation relating to the research.
Research conducted on Verdict No.603/Pid.Sus/2013/PN.Sda obtained as follows: The burden of proof can be applied to passive actors of money laundering. The defendant should have known that she had received money transfer from the result of narcotics business of her husband with his colleagues that were transferred through the defendant's account. So that the defendant has violated Article 5 paragraph (1) of the Act 8 of 2010 Concerning the Prevention and Combating of Money Laundering.
Keywords: Evidence, passive actors, money laundering.
Kata kunciKata Kunci : Pembuktian, pelaku pasif, tindak pidana pencucian uang.
Pembimbing 1Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Pembimbing 2Pranoto, S.H., M.H.
Pembimbing 3Handri Wirastuti Sawitri, S.H.,M.H.
Tahun2014
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2014-11-17 09:21:41.539404
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.